Menuju konten utama

Pengamat Sesalkan Penamparan Personel Avsec di Sam Ratulangi


Tindakan personel Avsec sudah sesuai prosedur yang berlaku guna menjamin tidak ada barang yang membahayakan keselamatan penumpang.

Pengamat Sesalkan Penamparan Personel Avsec di Sam Ratulangi
Sejumlah penumpang menunggu di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

tirto.id - Pengamat penerbangan Alvin Lie menyesalkan adanya penamparan personel Aviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, yang videonya viral di media sosial pada Rabu (5/7/2017) lalu.

Penamparan itu terjadi lantaran pelaku, Joice Onsay Warouw, menolak permintaan personel untuk melepaskan jam tangan agar dimasukan ke dalam mesin X-Ray.

Padahal, hal tersebut adalah prosedur yang harus dijalani oleh setiap penumpang guna menjamin tidak adanya barang terlarang yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Ini kan sudah menjadi kewenangan, jadi itu untuk memperlancar dan untuk keselamatan bersama dan itu memang ada peraturannya," ujar Alvin saat dihubungi Tirto hari ini, Kamis (6/7/2017).

Ia menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan secara rinci dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/2765/XII/2010.

"Gunanya adalah untuk memperlancar. Sebab, kalau masih ada logam yang menempel di tubuh, itu metal detector-nya akan bunyi. Nah, kalau bunyi maka akan diperiksa satu persatu. Body first, kan. Nah, itu kan makan waktu lebih lama," kata Alvin.

Ia menuturkan, sebelum penumpang masuk ke daerah keamanan terbatas (sebelum check-in) dan ruang tunggu di bandara, petugas Asvec berwenang untuk melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama, kata dia, tidak terlalu ketat lantaran penumpang masih membawa banyak barang, sedangkan pemeriksaan kedua untuk memasuki ruang tunggu lebih ketat.

"Aturannya jelas bahwa security check itu dua kali. Yang pertama itu calon penumpang saat masuk ke ruang check in, itu tidak seketat security check kedua karena waktu check in pertama itu kan masih bawa koper macam-macam," katanya menerangkan.

Dalam pasal 7 Peraturan Dirjen Perhubungan Udara, lanjutnya, dituliskan bahwa pada security check kedua "setiap penumpang, personel pesawat udara, dan orang perseorangan wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam dan melewatkanya dalam wadah (tray) yang disediakan dan diperiksa melalui mesin X-Ray."

Pelaku Penamparan Personel Avsec Tetap Diproses Hukum

Diwawancarai terpisah, Wakapolri Syafruddin memastikan Joice Onsay Warouw akan menjalani pemeriksaan apabila terbukti bersalah. Ia mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti pelaporan terhadap joice dan tidak akan membeda-bedakan siapapun pelaku yang terbukti melanggar hukum kendati Joice adalah istri mantan pejabat Lemhanas Brigjen Pol Sumampouw.

"Betul. Istri pensiunan jenderal. Dinasnya di Lemhanas kan? Sudah tidak aktif lagi," terang Syafruddin di Mabes Polri. "Mau jenderal bintang lima, kalau dia melakukan tindak pidana, ya kita proses. Jangankan istrinya, jenderalnya pun kalau melakukan tindak pidana, kita proses," katanya menegaskan.

Sementara itu, melalui Siaran Pers Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga menyesalkan tindak kekerasan yang dilakukan Joice.

"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personel Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub Budi di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Lantaran itu, ia berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara. Menhub juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat kooperatif dalam menaati aturan perundangan yang berlaku.

“Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin X-Ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket. Jika diperlukan, petugas Avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENAMPARAN PETUGAS AVSEC atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari