Menuju konten utama

Mengurut Dugaan Polisi Sengaja Tembak Mati Pemuda di Makassar

Polisi di Makassar mengarahkan tembakan tidak ke atas. Akibatnya, seorang sipil tertembak di dahi. Ia meninggal dunia.

Mengurut Dugaan Polisi Sengaja Tembak Mati Pemuda di Makassar
Ilustrasi orang bersenjata api. FOTO/istockphoto

tirto.id - Anjasmara pamit dari rumah Minggu 30 Agustus 2020 sekira pukul 1 malam. Ia hendak mengunjungi kawannya yang tinggal dekat rumah di Jalan Barukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Bapaknya, Jawad (52), sedang makan.

Setengah jam kemudian, Jawad mendengar letusan yang awalnya ia kira dari petasan yang dimainkan bocah-bocah. Tapi ternyata bukan.

“Mamak berteriak, ‘bukan perang-perang (petasan). Ada polisi menembak!’ Lalu saya berdiri di depan pagar,” kata Jawad ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (8/9/2020). Ia melihat seorang laki-laki diseret di jalanan oleh polisi, sekitar 40 meter dari rumahnya.

“Kasihan, anak siapa itu?” tanya si bapak. Si ibu tahu itu adalah anaknya, tapi Jawad belum yakin dan mengingatkan istrinya agar tak sembarang omong.

Jawad menuju jalanan, mengecek situasi, lantas ada warga berseru: “Pak, Anjas kena tembak!”

Polisi membawa Anjas ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari. Jawad bergegas menyusul. Di sana ia melihat luka tembak di dahi anaknya. Darah bercucuran dari mulut dan masih ada napas. Lalu si korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

“Semua polisi yang menembak itu (Anjas) ada di Bhayangkara, termasuk yang menembak betis dua korban lain,” kata pria yang mencari uang dari berdagang ikan di pelelangan ini. Dua korban lain yang dimaksud adalah adalah Amar Ma’ruf (19) dan Ikbal (22).

Nyawa Anjas tak tertolong. Ia meninggal dunia enam jam usai meninggalkan rumah. Pemuda 23 tahun itu dimakamkan sehari kemudian.

Peristiwa ini berawal dari pencarian polisi terhadap pelaku pengeroyokan di Barukang.

Di Jalan Bolu, dua polisi mendatangi kerumunan pemuda. Mereka mencari seseorang bernama Nambus. Warga meminta orang yang mengaku polisi ini menunjukkan tanda pengenal karena curiga mereka bukan aparat. Mereka juga tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penahanan. Akhirnya terjadi cekcok.

Seorang yang mengaku polisi dari Polsek Ujung Tanah itu, Usman namanya, mencabut badik dan menyabit hingga mengenai tangan seorang warga.

Usman kemudian lari menuju Jalan Barukang Raya. Warga mengejarnya. Dari Jalan Barukang, polisi melepaskan gas air mata ke pemukiman di Jalan Bolu.

Sekira pukul 00.30, Usman kembali. Kali ini dengan menenteng senjata api laras panjang. Ia ditemani rekannya.

“Warga melihat Usman dan Zaini menuju ke arah mereka, kemudian warga mengejar dan meneriaki palukka (pencuri). Usman dari atas motor beberapa kali menembak mendatar ke arah warga,” jelas Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Azis Dampu, Senin (7/9/2020).

Amar Ma’ruf ikut memburu polisi yang ia duga maling. Kaki kiri Amar luka karena ditembak, darahnya mengucur. Ia pincang dan berdiam di Jalan Barukang II. Warga yang berkumpul dekat SD Pattingalloang memapahnya.

Sementara Ikbal, yang juga korban tembakan, sedang berada di rumah sejak pukul 23 ketika mendengar keributan. Saat itu ia masih masa bodoh. Saat mendengar letusan, barulah ia dan temannya mengecek ke jalanan.

Ikbal merasa kakinya agak keram, betis kanannya mengeluarkan darah dan ada luka tembus. Dia mengikat lukanya dengan sarung untuk menghentikan pendarahan.

Bersamaan dengan Ikbal yang terluka, Anjas, penduduk, dan Babinsa Pattingalloang di Lorong 4 Barukang III meminta polisi menghentikan tembakan.

Di momen itulah Anjas roboh.

Keluarga korban didampingi oleh LBH Makassar melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel. Pengaduan diterima dan terdaftar dengan Nomor: LPB/275/IX/2020/SPKT POLDA SULSEL bertanggal 5 September 2020. Mereka melaporkan dugaan menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama dan/atau kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat dan/atau membantu melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana.

Pelapor ialah Mulyadi, paman Anjas. Sementara terlapor adalah Usman. Ia disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Polisi terkesan lamban dalam memproses hukum. Seharusnya pidana ini berjalan tanpa harus menunggu pelaporan, sehingga kepolisian maksimal dalam mengumpulkan bukti, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ucap Azis.

Tembakan ke Bawah

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengatakan peristiwa ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan pada Minggu dini hari. Mereka bertanya ke pemuda yang disebut sedang minum miras.

Tiba-tiba ada yang memukul polisi, Bripka UF, dari belakang. Selain dipukul, petugas juga diteriaki maling. Warga mengejar mereka.

Ia mengatakan tembakan pakai peluru tajam tidak ke arah atas itu dalam rangka membela diri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, 31 Agustus, menyatakan “senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi, demi melindungi nyawa seseorang.”

Penembakan ini jelas tak memenuhi kriteria tersebut. “Bila merampas hak hidup maka ini adalah pelanggaran HAM berat,” katanya.

Polisi wajib menginvestigasi perkara secara menyeluruh, efektif, dan independen. Haram merekayasa dan tak transparan, katanya. Ini penting karena selama ini aparat negara yang melakukan tindak kriminal terhadap sipil sangat jarang diproses secara proporsional.

“Keadilan harus ditegakkan. Pelaku harus mendapatkan hukuman pidana yang adil, bukan hanya sanksi disiplin institusional.”

Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel sudah memeriksa 16 anggota Polsek Ujung Tanah yang malam itu bertugas. Mereka merupakan gabungan dari unit Reskrim, Intelijen, dan Sabhara. Enam warga turut dimintai keterangan perkara dan 10 senjata diamankan.

“Sekarang sedang melengkapi berkas. Jika sudah selesai kami infokan hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (8/9/2020).

Ibrahim juga mengatakan memang ada dugaan senjata sengaja diarahkan ke bawah, setelah sebelumnya tembakan peringatan diledakkan ke atas. “Tembakan yang diberikan [ke bawah] itu yang mengenai. Dia (terduga pelaku) menyampaikan itu ditembakkan ke arah bawah.”

Polisi-polisi itu sempat ditahan, namun kini sudah dipulangkan. Rencananya pekan depan akan dilanjutkan ke sidang disiplin.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino