Menuju konten utama

Mengorek Kekayaan Para Kandidat dalam Pilgub di Jawa

Dari 8 pasangan bakal cagub dan cawagub Pilgub 2018 di Pulau Jawa, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menjadi kandidat terkaya berdasarkan catatan LHKPN yang dimiliki KPK.

Mengorek Kekayaan Para Kandidat dalam Pilgub di Jawa
Bakal calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berpose bersama seusai mendaftarkan diri, di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Para kandidat kepala daerah wajib melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan wajib dilakukan sebelum masa pendaftaran kandidat ditutup pada Rabu malam (10/1/2018).

LHKPN adalah dokumen berisi keterangan harta pejabat negara yang wajib diserahkan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada tiga dasar hukum yang mengatur LHKPN. Pertama, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kedua, UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Meski demikian, masih ada saja calon kepala daerah dan wakilnya yang belum memiliki LHKPN. Fakta tersebut ditemukan Tirto saat menelusuri catatan LHKPN pejabat negara di situs acch.kpk.go.id.

Terdapat beberapa bakal kandidat yang hendak ikut Pilkada 2018 di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang belum memiliki catatan LHKPN. Ada juga beberapa kandidat yang memiliki LHKPN, namun sudah terlalu lama tidak diperbaharui.

Pada Pilgub Jawa Barat, misalnya, kandidat yang belum memiliki LHKPN hingga tulisan ini ditulis adalah pasangan bakal cagub dan cawagub yang diusung PDI Perjuangan, Tubagus Hasanudin dan Anton Charliyan. Sementara, kandidat yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN, Sudrajat-Ahmad Syaikhu belum memperbarui data LHKPN mereka sejak belasan tahun lalu.

Masuk di Pilgub Jawa Tengah, LHKPN atas nama Taj Yasin Maimun juga belum ditemukan keberadaannya. Taj Yasin adalah bakal cawagub yang mendampingi Ganjar Pranowo dan diusung PDIP, Demokrat, NasDem.

Kemudian, untuk Pilgub Jawa Timur belum ada LHKPN atas nama Emil Dardak yang menjadi bakal cawagub pendamping Khofifah Indar Parawansa. Emil saat ini menjabat sebagai Bupati Trenggalek dan mendapat dukungan Demokrat, Golkar, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN untuk menjadi bakal cawagub bersama Khofifah.

Kandidat Terkaya Tiga Pilgub di Jawa

Dari 8 pasangan bakal cagub dan cawagub di Pilkada 2018 Pulau Jawa, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menjadi kandidat terkaya berdasarkan catatan LHKPN yang dimiliki KPK. Kandidat Deddy-Mulyadi memiliki harta Rp42,08 miliar yang berasal dari Rp38,91 miliar harta milik Deddy dan Rp3,16 miliar kekayaan Demul.

Sementara, kandidat Sudrajat-Syaikhu jadi pasangan bakal cagub dan cawagub yang hartanya paling sedikit jika dibandingkan figur-figur lain yang catatan LHKPNnya sudah lengkap. Sudrajat-Syaikhu tercatat memiliki total kekayaan Rp4,38 miliar, yang bersumber dari Rp3,44 miliar milik Sudrajat dan Rp945 juta harga Syaikhu.

Meski jadi kandidat termiskin, Sudrajat-Syaikhu terakhir kali melaporkan LHKPN mereka lebih dari 10 tahun silam. Data LHKPN Sudrajat terakhir diperbarui pada 30 September 2002, sedangkan Syaikhu terakhir kali menyetorkan laporan harta pada 19 November 2007.

Jika dilihat dari seluruh catatan LHKPN kandidat, laporan harta terkini baru diberikan Sudirman Said dan Deddy Mizwar. Sudirman tercatat terakhir memberikan LHKPN pada 6 Oktober 2016, sementara Deddy memperbarui LHKPN terakhir 1 April 2016.

Selain dua politikus itu, kandidat lain rata-rata terakhir kali menyerahkan LHKPN pada rentang waktu 2012-2015. Penyerahan LHKPN Khofifah, misalnya, dilakukan terakhir kali pada 13 November 2014. Sementara, laporan harta dari Ridwan Kamil terakhir diberikan pada 23 Desember 2015.

Terancam Gugur

Ketiadaan LHKPN beberapa kandidat mengancam keberhasilan mereka menjadi cagub dan cawagub di Pilkada 2018. Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kandidat wajib membawa LHKPN atau menyertakan surat bukti bahwa laporan harta mereka sedang diproses.

Dalam Pasal 45 ayat (2) poin c UU Pilkada disebutkan, pasangan calon harus membawa 'surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j'.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan berkata, pendaftaran bakal kandidat kepala daerah tetap dapat diterima meski LHKPN belum resmi masuk ke KPK. Berkas pendaftaran bisa diterima sepanjang keterangan tambahan diberikan para bakal kandidat.

"Tetap diterima, sepanjang dengan keterangan bahwa ini (LHKPN) sedang dalam proses dan belum jadi," kata Wahyu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Pernyataan Wahyu senada dengan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, syarat pelaporan harta kekayaan tidak mempersulit kandidat karena mereka bisa melaporkan secara daring kepada KPK.

Selain itu, KPU hanya meminta lembar keterangan bahwa kandidat sudah mengajukan pelaporan harta kekayaan, bukan laporan langsung. "Yang penting sudah ada itikad baik yang bersangkutan untuk melaporkan dan sudah dapat surat keterangan dari kpk yang bersangkutan sudah melaporkan," ujar Hasyim, Selasa (9/1/2018).

Yakin Penuhi Semua Syarat

Belum terlihatnya LHKPN beberapa kandidat di Pilkada 2018 mendapat tanggapan dari peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil.

Menurut dia, sebagai kandidat harusnya figur-figur yang ingin menjadi kepala daerah menyerahkan LHKPN terbaru kepada KPK. Bukti penyerahan LHKPN juga harus dicantumkan saat mereka mendaftar ke KPU daerah masing-masing.

"Tentu harus diserahkan LHKPN terbaru menjelang proses pendaftaran. Kalau LHKPN 20 tahun yang lalu, kan menjadi tidak berguna. Karena konteksnya, ia akan dipilih sebagai pejabat publik untuk saat ini," kata Fadli kepada Tirto.

Jika kandidat tak mampu mengerjakan LHKPN terbaru, maka Fadli menyarankan agar laporan harta kekayaan yang diberikan maksimal keluaran 2016. Hal itu perlu dilakukan karena LHKPN akan menjadi rujukan terbaru publik dalam melihat harta kekayaan calon pejabat negara.

"Iya pakai pendekatan LHKPN terbaru, karena rujukannya diperbaharui tiap tahun. Paling tidak LHKPN di serahkan LHKPN 2016. Detailnya ada di PKPU tentang Pencalonan," katanya.

Sementara, Sekretaris DPD Demokrat Jawa Timur, Renville Antonio berkata, kandidat yang diusung partainya dalam Pilkada 2018 telah memenuhi semua persyaratan sebagai kandidat. Klaim itu disampaikan Renville menjawab pertanyaan seputar belum adanya LHKPN Emil Dardak, bakal cawagub yang diusung Demokrat di Jawa Timur.

"Saat ini persyaratan pencalonan sudah 100% lengkap dan berstatus sah. Untuk persyaratan calon sudah diterima semua dan akan diumumkan besok untuk kemudian diberikan masa waktu perbaikan selama 3 hari berikutnya," kata Renville kepada Tirto.

Renville tidak memberi rincian waktu penyerahan LHKPN Emil ke KPK, namun ia optimistis kandidatnya akan dinyatakan lolos sebagai kandidat di Pilkada Jatim.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz