Menuju konten utama

Jawaban Politikus PDIP Soal LHKPN Tb Hasanudin-Anton Charliyan

Menurut Basarah, Hasanuddin dan Anton masih memiliki waktu untuk melaporkan kekayaannya.

Jawaban Politikus PDIP Soal LHKPN Tb Hasanudin-Anton Charliyan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin dan Anton Charliyan di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang diusung PDIP, Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga hari ini. PDIP pun menanggapi masalah itu dengan santai.

"Nanti setelah KPU menetapkan Pak Tb (Tubagus Hasanudin) sebagai calon gubernur, Pak Anton Charliyan sebagai calon wakil gubernur, tanggal 12 Februari pada saat ditetapkan itu barulah menyerahkan seluruh berkas, termasuk berkas LHKPN-nya, ya begitu. Jadi masih kita tunggu lah waktunya," kata anggota DPR dari fraksi PDIP Ahmad Basarah usai Konferensi Pers di DPP PDIP Selasa (9/1/2018).

Anggota DPR komisi III itu menyatakan Hasanuddin dan Anton masih memiliki waktu untuk melaporkan kekayaannya sampai penetapan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2018 pada 12 Februari 2018 mendatang.

Sebelum diusung menjadi bakal pasangan calon gubernur Jawa Barat, Tubagus Hasanuddin menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI. Tercatat Hasanuddin sudah dua periode menduduki kursi dewan di Senayan, yakni pada periode 2009-2014 dan 2014-sekarang. Selain itu ia juga mantan perwira tinggi TNI-AD.

Sementara bakal calon wakilnya, Anton Charliyan, sejak 25 Agustus 2017 sampai 5 Januari lalu menduduki posisi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Ia pun pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat sejak 12 Desember 2016 dan Kapolda Sulawesi Selatan dari 14 April 2016.

Baca: Tb Hasanudin-Anton Charliyan Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Aturan Soal LHKPN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme junto Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Selain itu, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Ikhtisar dari harta kekayaan pejabat yang telah melaporkan LHKPN dapat diakses oleh publik melalui situs yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tanda terima penyerahan LHKPN pun menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang akan maju pilkada 2018.

Laporan Harta Kekayaan Calon Lain di Pilgub Jabar

Di sisi lain, bakal kandidat gubernur Jawa Barat lainnya sudah melaporkan harta kekayaannya kepada Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).

Dedy Mizwar menjadi bakal calon dengan harta kekayaan tertinggi mencapai Rp38.915.835.289 dan USD 35.541. Dedy terakhir melaporkan hartanya pada 1 April 2016 saat menjabat sebagai wakil gubernur Jawa Barat. Sementara wakilnya, Dedi Mulyadi terakhir melaporkan harta kekayannya pada 27 Mei 2015 saat menjabat Bupati Purwakarta dengan total kekayaan Rp3.164.425.514.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada 23 Desember 2015 pun telah melaporkan kekayannya sebesar Rp 8.282.049.675. Wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum tercatat menyampaikan laporannya pada 30 Januari 2015 dengan total kekayaan Rp3.116.779.197.

Sementara bakal calon Gubernur yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN Sudrajat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 30 September 2002, saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan kekayaan sebesar Rp3.440.294.898 dan USD 295.000. Adapun calon wakilnya, Ahmad Syaikhu terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 19 November 2007 saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi dengan jumlah harta kekayaan Rp564.118.524.

Baca juga artikel terkait PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto