Menuju konten utama

Perludem: Bawaslu Harus Awasi Laporan LHKPN Kandidat Pilkada

Bawaslu wajib melakukan verifikasi, agar setiap bakal kandidat yang dinyatakan lolos telah dipastikan menyerahkan LHKPN terbaru.

Perludem: Bawaslu Harus Awasi Laporan LHKPN Kandidat Pilkada
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin dan Anton Charliyan mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Perwira TNI dan Polri yang hendak mencalonkan diri sebagai kandidat pada Pilkada 2018 didorong segera memenuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan berkata, pemenuhan LHKPN harus dilakukan, terlebih karena perwira TNI dan Polri dikenal selalu disiplin dalam melaksanakan tugas. Jika pemenuhan LHKPN tidak dilakukan segera, pandangan miring masyarakat terhadap kedisplinan kandidat dari TNI/Polri akan tercipta.

"Itu kan kewajiban dan sifatnya formil. Ini tidak hanya untuk perwira dan siapapun, bayangkan seorang perwira TNI yang dikenal disiplin tapi tidak disiplin dalam melakukan hal seperti ini," ujar Arip di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Hingga kini, diketahui ada dua kandidat di Pilgub Jabar 2018 yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Kedua bakal calon yang dimaksud adalah Tubagus Hasanudin dan Anton Charliyan. Mereka adalah bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan.

Sebelum diusung menjadi bakal cagub Jawa Barat, Tubagus Hasanudin menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Tercatat Hasanudin sudah dua periode menduduki kursi dewan di Senayan, yakni pada periode 2009-2014 dan 2014-sekarang. Selain itu, ia juga mantan perwira tinggi TNI.

Sementara bakal calon wakilnya, Anton Charliyan, sejak 25 Agustus 2017 sampai 5 Januari lalu menduduki posisi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Ia pun pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat sejak 12 Desember 2016 dan Kapolda Sulawesi Selatan dari 14 April 2016.

"Terkait LHKPN itu, kan, salah satu syarat untuk diterima jadi calon kepala daerah. Kalau tidak menyerahkan berarti tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah," kata peneliti Perludem, Fadil Ramadhanil, di kantor KontraS.

Untuk memastikan keberadaan LHKPN milik setiap kandidat di Pilkada 2018, Bawaslu RI diminta aktif mengawasi hal tersebut. Pengawas juga wajib melakukan verifikasi, agar setiap bakal kandidat yang dinyatakan lolos telah dipastikan menyerahkan LHKPN terbaru.

"Pengawas pemilu sebagai organ yang melakukan pengawasan langsung dan melekat harus memverifikasi syarat-syarat itu, termasuk LHKPN dari semua calon tak hanya kandidat TNI dan polri. Kalau tak memenuhi persyaratan harusnya tak memenuhi syarat sebagai calon," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz