Menuju konten utama

Mengenal Pelat RF: Aturan dan Siapa Saja yang Menggunakannya?

Meski pelat RF merupakan kendaraan khusus, tapi tidak ada aturan yang mengatur bahwa pengguna pelat nomor ini harus diprioritaskan di jalanan.

Mengenal Pelat RF: Aturan dan Siapa Saja yang Menggunakannya?
Ilustrasi plat nomor kendaraan. ANTARA FOTO

tirto.id - Ketika sedang berkendara di jalanan, sering kali terlihat kendaraan yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor berkode RF.

Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB juga kerap kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan. Beberapa kendaraan di Indonesia, masuk ke kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut ialah kode RF.

Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka yang menandakan instansi tertentu. Hal ini berarti kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Variasi Pelat RF

Pelat nomor RF memiliki beberapa variasi kode yang mewakili instansi yang berbeda. Umumnya kode RF diikuti oleh satu huruf tambahan, jadi total terdapat tiga huruf pada TNKB khusus tersebut. Seperti dikutip dari lamanAuto2000, berikut variasi pelat RF dan penjelasannya:

1. RFS (Reformasi Sekretariat Negara)

Kode ini khusus bagi kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, pelat nomor RFS secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jendral di Kementerian).

2. RFO, RFH, dan RFQ

Kode-kode tersebut khusus untuk kendaraan pejabat dengan eselon II (setingkat Direktur di Kementerian). Adapun kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

3. RFP (Reformasi Polisi)

Kode ini khusus untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

4. RFD (Reformasi Darat)

Kode ini khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

5. RFL (Reformasi Laut)

Kode ini khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

6. RFU (Reformasi Udara)

Kode ini khusus untuk kendaraan miliki pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Kendaraan yang Diprioritaskan

Meski pelat RF merupakan kendaraan khusus, tapi tidak ada aturan yang mengatur bahwa pengguna pelat nomor ini harus diprioritaskan di jalanan atau mendapatkan perlakuan khusus. Hal ini tercatat dalamUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 135 disebutkan terdapat 7 jenis kendaraan yang diprioritaskan di jalan, antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada pasal 135 dalam UU tersebut berbunyi:

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana yang dimaksud pada pasal 134.

Meski demikian, berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas di jalanan jika kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atauvoorijder. Begitu sebaliknya, jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus di jalanan.

Lantas, Siapa Saja yang Berhak Memakai Pelat Berkode RF?

Tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF. Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat RF sudah diatur dalam PeraturanKapolri Nomor 3 Tahun 2012tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Untuk mengetahui daftar pemilik kendaraan yang berhak memakai pelat berkode RF bisa diakses melaluilink ini.

Baca juga artikel terkait PELAT NOMOR RF PUNYA SIAPA atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari