tirto.id - Bagi pebisnis yang ingin melebarkan jangkauan pemasaran produknya, ekspor ke luar negeri bisa menjadi pilihan menguntungkan. Peluang ekspor cukup luas karena tidak ada negara yang dapat mandiri sepenuhnya.
Setiap negara sering kali memerlukan suplai barang dari wilayah lain untuk memenuhi kebutuhan warganya. Maka itu, eksportir dapat memanfaatkan peluang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Kegiatan ekspor sebenarnya sederhana. Hanya saja, transaksi bisnis berlangsung antara pedagang asal negara-negara yang berbeda. Kuantitas barang dagangannya juga cukup besar.
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan pebisnis yang akan melakukan ekspor ialah metode pembayarannya. Dalam perdagangan internasional era modern, cara pembayaran tunai langsung biasanya dianggap kurang aman. Umumnya, pembayaran ekspor dilakukan dengan menggunakan devisa, yaitu alat pembayaran luar negeri.
Secara umum, terdapat dua cara untuk melakukan pembayaran dalam proses ekspor, yaitu metode letter of credit (L/C) dan non-letter of credit, demikian mengutip keterangan di laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Pertama, metode letter of credit (L/C), yang artinya jaminan pembayaran diterbitkan oleh bank. Dokumen pembayaran ini diteruskan kepada importir agar membayar sejumlah uang tertentu, yang sudah disepakati sebelumnya.
Keuntungan pembayaran metode L/C adalah ada jaminan pembayaran dari bank selama dokumen yang dikirimkan sesuai dengan L/C. Sementara itu, bagi importir, ada juga jaminan bahwa barang yang diperoleh sesuai dengan yang kesepakatan sebelumnya.
Kedua, metode non-letter of credit. Dengan metode pembayaran jenis kedua tersebut, terdapat sejumlah cara yang dapat digunakan, meliputi: cara pembayaran di muka (advance payment); rekening terbuka (open account); konsinyasi (consignment); document against payment (D/P); dan document against acceptance (D/A).
Ahli Ekonomi dari Politeknik NSC Surabaya, Eko Tjiptojuwono menjelaskan pelbagai metode non-letter of credit dalam transaksi ekspor dalam uraian "Pembayaran Transaksi Ekspor Impor," yang rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Pembayaran di Muka (Advance Payment)
Pembayaran di muka dlakukan dengan transaksi pembayaran terlebih dulu, sebelum barang dikirim oleh penjual atau eksportir. Pembayaran bisa berupa pembayaran penuh atau sebagian.
Keuntungan pembayaran di muka adalah biaya transaksi relatif rendah dan pemberkasan dokumen lebih singkat daripada cara letter of credit. Selain itu, eksportir dapat memperoleh sejumlah uang dan bisa mempersiapkan barang ekspornya terlebih dahulu.
Namun, bagi importir, ada risiko gagal atau keterlambatan pengiriman barang, atau kualitas barang dan jumlahnya tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Metode pembayaran di muka membebankan suku bunga (loan of interest) kepada importir sehingga memerlukan biaya tambahan kepada pembeli.
2. Rekening Terbuka (Open Account)
Kebalikan dari pembayaran di muka adalah dengan penggunaan rekening terbuka. Artinya, barang dikirim terlebih dahulu oleh eksportir dan transaksi pembayaran dilakukan usai menerima barang tersebut.
Di sini, keuntungannya lebih condong ke pihak importir, yaitu menerima barang terlebih dahulu. Sementara, risikonya ditanggung pihak eksportir, baik itu risiko terlambat pembayaran atau tidak dibayar sama sekali.
Metode rekening terbuka membebankan suku bunga kepada eksportir sehingga memerlukan biaya tambahan kepada penjual.
3. Konsinyasi (Consignment)
0leh karena ada keterbatasan eksportir dalam promosi dan penjualan barang, bisa dimungkinkan pembayaran barang ekspor dilakukan secara konsinyasi. Artinya, penjual menitipkan barangnya untuk dijual oleh importir.
Barang yang dijualkan, secara sah masih milik eksportir. Apabila masih ada sisa barang yang tak terjual maka akan dikembalikan kepada eksportir.
Keuntungan dan risikonya hampir sama seperti metode rekening terbuka. Karena hak milik barang ekspotir telah diserahkan kepada importir, maka tak ada jaminan pembayaran yang ketat.
4.Document againts Payment(D/P)
Mirip dengan metode letter of credit, metode document of payment memerlukan bank sebagai perantara transaksi keuangannya.
Artinya, eksportir mengirimkan barang ke lokasi tujuan, sedangkan dokumen pengiriman barang dikirimkan ke bank yang menjadi perantara transaksi.
Importir dapat mengambil dokumen itu jika sudah melakukan pembayaran melalui bank yang disepakati sebelumnya.
Dokumen ini diperlukan importir untuk mengambil barang di lokasi barang tadi. Risikonya tetap ada bagi importir, misalnya, barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan permintaan.
5. Document againts Acceptance (D/A)
Hampir sama dengan metode documents against payment, metode pembayaran document againts acceptance mempercayakan bank sebagai perantara transaksi keuangannya.
Perbedaannya, metode ini memerlukan persetujuan pembayaran dari importir untuk menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan dari eksportir.
Persetujuan ini merupakan janji pembayaran pada jangka waktu tertentu, biasanya 30, 60, atau 90 hari setelah menyetujuinya.
Dua metode terakhir, yaitu metode document of payment dan document againts acceptance biasanya membebankan suku bunga kepada eksportir sehingga memerlukan biaya tambahan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom