Menuju konten utama

Mengapa Kekerasan terhadap Dokter Terus Berulang?

Fasilitas kesehatan wajib menerapkan protokol keamanan yang ketat. Termasuk CCTV terintegrasi dan petugas keamanan yang terlatih.

Mengapa Kekerasan terhadap Dokter Terus Berulang?
Ilustrasi dokter. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang dokter umum di Indramayu membuat geger. Video penganiayaan yang diambil oleh keluarga korban ramai di media sosial (medsos) dan mengundang miris. Kasus ini menambah daftar panjang tindakan kekerasan yang menimpa dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Polres Indramayu akhirnya menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dokter berinisial B (37) tersebut. Lewat keterangan tertulis kepolisian yang dikutip Tirto, Rabu (29/10/2025), peristiwa ini terjadi di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kejadian pengeroyokan ini bermula dari dugaan perusakan mobil milik korban.

Istri korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya pada Kamis (23/10/2025). Mobil korban yang dikendarai istrinya dipukul seseorang yang diduga perangkat desa setempat ketika melintas.

Beberapa orang kemudian mengejar hingga ke kediaman korban. Korban yang merupakan dokter umum di salah satu rumah sakit di Indramayu itu bergegas pulang setelah menerima kabar tersebut. Ia tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat hendak menanyakan kejadian tersebut, korban justru diadang dan dikeroyok di depan rumahnya. Korban dianiaya di depan rumahnya sendiri yang dikabarkan juga sekaligus klinik umum tempatnya berpraktik dengan sang istri.

“Kelima terduga pelaku yang diamankan saat ini berinisial R (42), H (45), S (41), Su (53), dan T (47),” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar.

Kejadian viral ini langsung mendapatkan atensi dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Pada Minggu (26/10/2025) lalu, Lucky mengunjungi sepasang suami-istri yang berprofesi sebagai dokter tersebut. Ia memastikan, kasus yang menjadi sorotan ini akan menemui titik terang.

"Kami akan sama-sama kawal dan saya akan memberikan perhatian khusus untuk kasus ini," ujar Lucky lewat keterangan video.

Kerap Berulang

Kejadian kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan merupakan persoalan berulang yang mengancam keamanan profesi sekaligus kualitas layanan kesehatan masyarakat. Tak adanya penyelesaian hukum yang tegas dan rendahnya penegakan regulasi yang menjamin perlindungan profesi dokter serta tenaga kesehatan membuat peristiwa ini berulang.

Tidak sedikit pula dokter dan tenaga kesehatan mendapatkan kekerasan ketika menjalankan tugasnya di fasilitas layanan kesehatan. Akhir tahun lalu, sempat viral penganiayaan terhadap seorang dokter muda (koas) karena terkait pengaturan jaga piket libur akhir tahun di Palembang. Peristiwa ini melibatkan seorang anak pejabat di salah satu kementerian.

Agustus 2025 lalu, juga viral video dugaan kekerasan yang diterima seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia diduga dianiaya keluarga pasien yang emosional dan memaksa dokter itu membuka masker ketika memeriksa seorang pasien lanjut usia.

Tahun 2023, dua orang dokter magang di Lampung Barat dipukuli pasien dan keluarganya imbas merasa tidak puas dengan pelayanan. Dalam tahun yang sama, seorang dokter paru dibunuh di rumah dinasnya di Papua.

Anggota Dewan Kehormatan Etik Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Kohkarssi), Iqbal Mochtar, menyatakan salah satu faktor utama menjadi keberulangan peristiwa kekerasan terhadap dokter dan nakes adalah unsur psikososial. Hal ini dipicu karena pelaku sering kali tidak mendapatkan hukum setimpal atas perbuatannya.

“Beda dengan profesi tentara atau polisi, kalau tentara atau polisi yang berhadapan dengan masyarakat, masyarakat enggan untuk melakukan hal-hal yang tidak baik, kenapa? Karena begitu secara psikososial, hukum tidak terlalu kuat ditegakkan terhadap tenaga kesehatan,” terang Iqbal kepada wartawan Tirto, Rabu (29/10/2025).

Ilustrasi dokter

Ilustrasi dokter. FOTO/iStockphoto

Imbasnya, masyarakat cenderung menganggap dokter menjadi sebuah profesi lemah yang tidak perlu dihargai. Dokter dipersepsikan harus menerima apa saja dari pasien yang marah dan kecewa. Pandangan keliru ini, kata Iqbal, sudah mulai menyebar di kepala masyarakat.

Padahal di Indonesia, sudah tersedia peraturan yang menjadi landasan hukum perlindungan tenaga kesehatan. Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 273 Ayat (1) huruf (a) memberikan hak perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan yang menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan etika profesi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan juga mempertegas kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pimpinan fasilitas kesehatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada kesehatan. Perlindungan ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan dalam sengketa, pencegahan pelanggaran hukum, dan penegakan etika serta disiplin profesi.

Pasal 731 Ayat (1) menegaskan perlindungan terhadap tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan dari pasien, keluarga pasien, ataupun rekan kerja. Hak atas keselamatan kerja juga dijamin dalam Pasal 273 Ayat (1) huruf d.

Ini termasuk perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Ayat (1) huruf f dan Pasal 731 Ayat (1) PP Kesehatan. Ketentuan ini mencakup tindakan kekerasan fisik ataupun nonfisik, dengan hak bagi tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan jika menghadapi perlakuan tersebut.

Dengan beragam regulasi di atas, mestinya dokter dan tenaga kesehatan wajib memperoleh perlindungan dan rasa aman ketika bertugas. Namun, fakta di lapangan jauh panggang dari api. Peraturan sudah ada, tetapi implementasinya tidak berjalan adekuat.

Ilustrasi dokter

Ilustrasi dokter. FOTO/iStockphoto

“Di negara-negara lain, di semua rumah sakit ketika masuk itu terpampang di depannya ada permintaan bahwa dokter dan tenaga kesehatan harus dihormati. Tidak boleh diancam, dianiaya, dipukul dan sebagainya. Bahkan disebutkan ancaman bahwa Pasal sekian dari undang-undang, di Indonesia tidak ada,” ujar Iqbal.

Kerap ditemukan kasus kekerasan terhadap dokter dan tenaga kesehatan tak ditindaklanjuti dengan proses hukum tegas. Banyak pelaku kekerasan mendapatkan sanksi ringan, bahkan lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Apalagi, jika kasusnya dianggap terkait pelecehan atau kekerasan verbal. Hal ini, menurut Iqbal, menimbulkan kesan bahwa perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia masih sebatas formalitas.

Pengamat kebijakan kesehatan sekaligus anggota PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dicky Budiman, menilai bahwa kekerasan terhadap dokter tidak cuma serangan terhadap individu, namun serangan terhadap sistem kesehatan dan rasa kemanusiaan bersama. Maka, negara wajib hadir dengan perlindungan nyata, bukan mengungkap belas kasihan dan pernyataan empati semata.

Berulangnya kekerasan terhadap dokter dan nakes di Indonesia membuktikan kegagalan sistemik dalam perlindungan profesi dan lemahnya budaya hukum di sektor kesehatan. Meski dihiasi berbagai regulasi, namun keberadaannya cuma sekadar macan kertas.

“Dalam praktiknya di Indonesia secara umum, penegakan hukum di lapangan sering lesu dan tidak tuntas. Banyak kasus diakhiri dengan mediasi, bukan proses hukum yang tegas. Akibatnya muncul moral hazard sosial, ada masyarakat yang akhirnya bebas menekan, mengancam, bahkan menyerang tenaga kesehatan,” kata Dicky kepada wartawan Tirto, Rabu (29/10/2025).

Ilustrasi Konsultasi Dokter Dengan Pasien

Ilustrasi Konsultasi Dokter Dengan Pasien. foto/istockphoto

Fenomena ini, menurut Dicky, menunjukkan bahwa masyarakat sering tidak memahami batas tanggung jawab dokter. Misal, hasil pengobatan dari dokter tidak selalu berarti kesembuhan total. Melainkan hanya suatu upaya terbaik berbasis keilmuan dan etik profesi.

Dicky khawatir jika tidak ditanggapi serius, kasus kekerasan kepada dokter dan nakes jadi kabar yang akan muncul lagi ke depan. Imbasnya, layanan kesehatan berpotensi terganggu apabila tenaga kesehatan dan dokter tidak mendapatkan jaminan perlindungan.

“Dokter yang nggak merasa aman secara hukum maupun fisik ya dia akan bekerja dengan penuh ketakutan, penuh tekanan. Imbasnya menurunkan kualitas layanan dia, kemampuan diagnosis, pengambilan keputusan klinisnya. Jadi perlindungan hukum bagi dokter bukan bentuk privilege profesi tapi syarat etik,” ucap Dicky.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman, mengucapkan bahwa Kemenkes prihatin terhadap kasus pengeroyokan dokter di Indramayu. Meski kasus tersebut tidak terkait pelayanan kesehatan, ia memastikan bahwa Perlindungan terhadap dokter dan nakes telah diatur lewat regulasi sehingga punya konsekuensi hukum yang tegas.

“Kasus kekerasan/kriminalitas bisa terjadi pada profesi apapun. Perlindungan dokter/nakes dalam melaksanakan profesinya sudah diatur dalam UU 17/023 dan PP 28/2024,” ungkap Aji kepada wartawan Tirto, Rabu (29/10/2025).

Dewan Pengawas DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Mahesa Paranadipa Maikel, menyatakan kekerasan terhadap dokter dan nakes berulang sebab hal ini menjadi masalah multidimensi yang berakar dari ketidakseimbangan sistem, tidak hanya karena penegakan hukum yang lesu. Ekspektasi masyarakat yang tidak realistis terhadap hasil medis, buruknya komunikasi dan empati fasilitas kesehatan, sekaligus beban kerja tinggi yang diterima nakes, bisa memicu kesalahpahaman dalam pelayan yang berkontribusi terhadap kekerasan.

ANTISIPASI LONJAKAN PERMINTAAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN

Warga mengikuti serangkaian cek kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Rumah Sakit Umum (RSUD) Bendan, Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

Karenanya, ia menilai fasilitas kesehatan wajib menerapkan protokol keamanan yang ketat. Termasuk CCTV terintegrasi, petugas keamanan yang terlatih, dan jalur komunikasi cepat (misal panic button) kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, jelas Mahesa, perlu peningkatan kualitas komunikasi dokter dan nakes. Perlu dilakukan pelatihan komunikasi krisis dan keterampilan deeskalasi konflik. Ini menjadi modal membangun kepercayaan dan mengelola ekspektasi pasien secara lebih efektif.

“Ketika tenaga medis dan nakes merasa aman, mereka dapat bekerja dengan fokus penuh, kecemasan minimal, dan moral tinggi. Kondisi psikologis ini adalah prasyarat penting untuk pengambilan keputusan klinis yang optimal dan peningkatan kualitas interaksi dengan pasien,” ucap Mahesa kepada wartawan Tirto, Rabu (29/10/2025).

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur & Rohman Wibowo
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty