tirto.id - Hubungan diplomatik adalah interaksi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain demi kepentingan bersama. Lebih tepatnya, negara-negara yang berhubungan akan saling memberikan keuntungan ke negara yang sudah mengadakan hubungan diplomatik dengannya.
Berdasarkan e-jurnal UAJY, hubungan diplomatik ini dijalankan untuk saling menutupi kebutuhan negara. Dengan begitu, kekurangan yang terdapat di suatu negara dapat dipenuhi dengan menjalin kerja sama berupa hubungan diplomatik.
Akan tetapi, hubungan ini harus dimulai dengan sebuah pengakuan atau recognition. Dengan kata lain, jika ada suatu negara (misal Negara A) yang tidak mengakui kedaulatan negara lain (sebut saja Negara B), maka hubungan diplomatik tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Terlepas dari itu, hubungan diplomatik ternyata terdiri dari berbagai macam bentuk. Dari semua bentuk tersebut, terdapat praktek yang biasa dilakukan berupa mengirimk perwakilan diplomatik (negara pengirim) dan menerima perwakilan diplomatik (negara penerima).
Lantas, bagaimana bentuk hubungan diplomatik yang mencakup lingkup internasional ini?
Bentuk-Bentuk Hubungan Diplomatik
Melansir I Gede Pasek Eka dalam Buku Ajar Hukum Diplomatik (2013, hlm. 18), terungkap bahwa bentuk hubungan diplomatik yang sesuai untuk dijalankan adalah bentuk tetap. Selain bentuk ini, ada beberapa bentuk hubungan diplomatik lain.
Berikut ini adalah beberapa bentuk hubungan diplomatik:
1. Hubungan Diplomatik Tetap
Melalui bentuk ini, hubungan terlihat ketika negara pengirim mengutus satu perwakilan diplomatik untuk mewakili negaranya di satu negara penerima.
2. Hubungan Diplomatik Akreditasi Rangkap
Bentuk ini tampak ketika suatu negara mengirim satu orang perwakilan diplomatik untuk mewakili negaranya di beberapa negara penerima. Dengan kata lain, satu perwakilan ini merangkap tugas sebagai perwakilan di negara-negara yang berbeda lebih dari satu.
3. Hubungan Diplomatik Akreditasi Bersama
Berbeda dengan akreditasi rangkap, hubungan diplomatik akreditasi bersama ini terjadi ketika satu orang perwakilan dikirim untuk mewakili beberapa negara. Jelasnya, satu orang ini merupakan wakil beberapa negara yang ditempatkan di satu negara penerima.
4. Hubungan Diplomatik Diplomasi ad hoc
Hubungan ini berbeda karena fokusnya lebih kepada perjanjian khusus untuk menyelesaikan suatu perkara dalam kurun waktu sementara. Dengan kata lain, mereka yang menjalin hubungan ini akan menyelesaikan hubungan jika tugas atau persoalan yang terpenuhi.
Fungsi Hubungan Diplomatik
Hubungan Diplomatik memiliki fungsi yang serupa dengan perwakilan diplomatik karena hubungan ini diwakili olehnya.
Mengacu pada Pasal 3 Konvensi Wina 1961, fungsi hubungan diplomatik yang sama dengan fungsi para perwakilannya adalah sebagai berikut:
- Menjadi wakil negara pengirim di negara-negara penerima;
- Memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dan warga negara yang diwakilinya di negara penerima;
- Melakukan pembelajaran dan memberikan laporan terkait pekerjaannya di negara penerima kepada negara pengirimnya;
- Mengusahakan peningkatan hubungan antara negara dalam bidang apapun.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Maria Ulfa