Menuju konten utama

Mendikbud: Nantinya Lulusan SMK Bisa Jadi Tenaga Pengajar

Meskipun lulusan SMK tidak memiliki ijazah S1, namun mereka bisa menjadi tenaga pengajar berdasarkan pengalaman di dunia kerja.

Mendikbud: Nantinya Lulusan SMK Bisa Jadi Tenaga Pengajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Kurikulum pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan beradaptasi dan disesuaikan dengan kebutuhan di pasar tenaga kerja.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sesuai mengikuti rapat koordinasi mengenai pendidikan vokasi di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

"Kurikulum yang ada akan dibikin lebih lentur agar lebih mudah beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja," kata Mendikbud dikutip dari Antara.

Kurikulum tersebut, kata Mendikbud, akan diselaraskan dengan permintaan dunia industri agar para lulusan pendidikan vokasi ini bisa menyesuaikan dengan lapangan kerja.

"Selama ini kita sudah ada kerjasama dengan Kemenperin untuk menyelaraskan kandungan maupun urutan dari kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan dunia industri," ujarnya.

Ia berharap, penyesuaian kurikulum ini mampu memaksimalkan kompetensi para lulusan SMK agar sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Selain itu, lanjut dia, para pelaku industri atau dunia usaha lulusan pendidikan vokasi nantinya bisa menjadi tenaga pengajar.

Menurut dia, meskipun lulusan sekolah kejuruan atau sekolah menengah tidak memiliki ijazah setara sarjana (strata satu/S1), namun mereka tetap dapat menjadi tenaga pengajar berdasarkan pengalaman kerja yang telah dimiliki.

"Nanti untuk guru SMK bisa dari para karyawan, dari industri maupun dunia usaha, yang pengalaman kerjanya diekuivalen atau disamakan dengan pengalaman belajar," kata Muhadjir.

Guna mendukung perbaikan kurikulum ini, maka ia berharap adanya insentif kepada pelaku industri agar dunia usaha mau memberikan bantuan berupa tanggung jawab sosial perusahaan kepada lembaga pendidikan.

"Jadi, apa yang dikeluarkan untuk bantuan kepada sekolah bisa dianggap biaya perusahaan, sehingga nanti bisa dihitung sebagai pengeluaran dari perusahaan," kata Muhadjir Effendy.

Baca juga artikel terkait SMK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto