Menuju konten utama

Mendes Ungkap Masalah Pembangunan Desa di Kawasan Hutan

Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan desa dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum bagi masyarakat.

Mendes Ungkap Masalah Pembangunan Desa di Kawasan Hutan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Gedung Kemenkop Pangan, Jakarta, Senin (27/10/2025). tirto.id/Natania Longdong

tirto.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengungkapkan persoalan serius yang dihadapi ribuan desa yang berada di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan desa dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Yandri usai menghadiri pertemuan bersama Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dan jajaran DPD RI pada Jum’at (23/1/2026).

“Nah, isu yang lain tadi, memang desa dalam kawasan hutan, kami juga mohon dukungan dari DPD RI karena kami minggu kemarin baru pertama menghadiri rapat perdana Pansus Reforma Agraria dengan isu utama ada ribuan desa yang dalam kawasan hutan,” ujar Yandri usai pertemuan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at.

Ia menjelaskan, desa-desa tersebut memiliki kondisi yang beragam, mulai dari yang berada sepenuhnya di kawasan hutan, hingga yang hanya sebagian wilayahnya masuk kawasan hutan. Selain itu, terdapat pula ribuan desa yang wilayahnya beririsan dengan kawasan hutan.

“Ada yang 100 persen dalam kawasan hutan, ada juga yang sebagian, dan ribuan desa juga yang beririsan dengan hutan. Ini tentu problemnya banyak, akibatnya banyak, maka ini perlu diselesaikan,” kata Yandri.

Menurut Yandri, persoalan tersebut menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat desa. Akibat keterbatasan status lahan, desa-desa di kawasan hutan kesulitan membangun dan memenuhi kebutuhan dasar warganya.

“Sehingga nanti desa-desa dalam kawasan hutan itu bisa membangun, kebutuhan dasarnya bisa terpenuhi, tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya,” terangnya.

Yandri menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang terdampak. Karena itu, ia meminta dukungan dan pengawalan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal.

“Ini negara harus hadir, maka kami terima kasih kepada DPR dan DPD, mohon ini dikawal sehingga rakyat di desa itu benar-benar tenang, ada kepastian hukum tentang kepemilikan lahan dan lain-lain,” kata Yandri.

Ia berharap pengawalan reforma agraria dapat menjadi jalan keluar agar desa-desa di kawasan hutan tidak terus berada dalam ketidakpastian dan dapat menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen desa di Indonesia wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan agraria dan pembangunan desa yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Berdasarkan integrasi peta kawasan hutan dengan peta administrasi desa dari Badan Informasi Geospasial (BIG), seluruh kawasan hutan di Indonesia saat ini telah terbagi ke dalam wilayah administrasi desa. Terdapat sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang wilayahnya terdapat kawasan hutan,” kata Rohmat dalam rapat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Rohmat menyampaikan, dari jumlah tersebut terdapat ribuan desa yang memiliki pemukiman dan lahan garapan masyarakat di dalam kawasan hutan. Pemerintah, lanjut Wamenhut, telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian terhadap desa-desa tersebut.

Berdasarkan rinciannya, permukiman dan lahan garapan seluas 174.569 hektare di kawasan hutan tersebar di 5.378 desa.

“Dari 5.378 desa yang terdapat pemukiman, fasum (fasilitas umum), dan fasos (fasilitas sosial), serta lahan garapan tersebut, sekitar 2.764 desa dengan luas kurang lebih 65.971 hektar telah berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” kata dia.

Sementara itu, masih ada ribuan desa yang proses penyelesaiannya belum tuntas.

“Dan 2.614 desa dengan luas sekitar 108.598 hektar saat ini dalam proses penyelesaian,” lanjut dia.

Baca juga artikel terkait DESA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty