Menuju konten utama

Mendagri: Tidak Ada yang Salah dengan Dana Otonomi Khusus Aceh

"Jangan sampai ini menjadi trauma soal adanya penyalahgunaan [dana otsus]. Jangan dianggap yang salah dana otsusnya, tapi orangnya yang tidak hati-hati," ujar Tjahjo

Mendagri: Tidak Ada yang Salah dengan Dana Otonomi Khusus Aceh
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara Foto/M Agung Rajasa

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri menyebut tidak ada yang salah dengan keberadaan Dana Otonomi Khusu (DOK) Aceh. Menurutnya, penyalahgunaan DOK terjadi lantaran ketidakhati-hatian pejabat daerah.

"Jangan sampai ini menjadi trauma soal adanya penyalahgunaan [dana otsus]. Jangan dianggap yang salah dana otsusnya, tapi orangnya yang tidak hati-hati," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Senin (9/7/2018).

Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo usai menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Nova ditunjuk sebagai Plt Gubernur usai Irwandi Yusuf ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran DOK Tahun Anggaran 2018.

Menurut Tjahjo, pengawasan penggunaan DOK perlu dievaluasi. Kegiatan itu disebutnya harus dilakukan terpadu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPR Aceh, dan Pemerintah Daerah.

"Saling mengendalikan diri, mengoreksi, karena dana otsus ini ada hasilnya. Seperti saya sampaikan, [hasilnya] angka kemiskinan menurun, tingkat kesejahteraan cukup baik, pemerataan pembangunan cukup banyak," ujar Tjahjo.

Saat menunjuk Plt Gubernur Aceh, Tjahjo berpesan agar DOK harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kita jangan menyandera atau menyudutkan seolah-olah kebijakan dana otsus itu salah, mudah diselewengkan. Permasalahan di Aceh itu lebih kepada faktor pengendalian internal dalam perencanaan anggaran yang ada di Aceh," kata Tjahjo.

Menteri dari PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada Plt Gubernur Aceh dan Plt Bupati Bener Meriah untuk meningkatkan kesadaran area rawan korupsi. Dengan begitu, tidak terulang lagi kejadian seperti dialami Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Penunjukan Plt yang dilakukan Tjahjo didasarkan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada kasus yang menjerat Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta, yakni Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta dan bukti transfer ke sejumlah nomor rekening Bank Mandiri dan BCA senilai Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora