Menuju konten utama

KPK Telusuri Pembicaraan Soal Dana Otonomi Khusus Aceh

"Sempat muncul pembicaraan tentang "kewajiban" yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun," kata Febri Diansyah.

KPK Telusuri Pembicaraan Soal Dana Otonomi Khusus Aceh
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. KPK mulai mendalami pembicaraan-pembicaraan berkaitan dana otonomi khusus (DOK) untuk mengetahui peran para pihak.

"Sempat muncul pembicaraan tentang "kewajiban" yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun. Diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (9/7/2018).

Sebagai informasi, KPK menetapkan 4 tersangka dalam operasi tangkap tangan Aceh. Dua tersangka merupakan kepala daerah yakni Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ahmadi menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi terkait pengalokasian dana otonomi khusus. Diduga, uang tersebut fee proyek yang diminta Ahmadi kepada para kontraktor. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp1,5 M.

Febri menambahkan, KPK akan mengonfirmasi informasi tersebut lebih lanjut kepada para saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri. KPK sudah mencegah 4 saksi yakni Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Selain itu, mereka juga akan memeriksa komunikasi terkait

"Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat "kalian hati-hati, beli HP nomor lain". Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," kata Febri.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Diduga, Bupati Bener Meriah memberikan uang sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar kepada Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora