Menuju konten utama

Mendag Sebut Ketentuan Laporan Surveyor Dihapus untuk Genjot Ekspor

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah akan mencabut ketentuan wajib Laporan Surveyor untuk sejumlah komoditas. Kebijakan ini ditujukan untuk mengerek ekspor.

Mendag Sebut Ketentuan Laporan Surveyor Dihapus untuk Genjot Ekspor
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan materinya pada Seminar Nasional "Call for Paper" di Hotel Jayakarta, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pemerintah akan menghapus ketentuan soal kewajiban Laporan Surveyor (LS) untuk sejumlah komoditas ekspor.

Dia mencontohkan ketentuan tersebut akan dihapus untuk ekspor komoditas mineral, baru bara dan minyak sawit. Menurut Enggar, langkah pemerintah ini bertujuan untuk menggenjot kinerja ekspor di beberapa komoditas tersebut.

"Banyak [komoditas], pokoknya buat permudah, kita sederhanakan [syarat ekspor]," kata Enggar usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Kewajiban Laporan Surveyor selama ini memang dikeluhkan oleh banyak eksportir. Salah satu alasan para eksportir ialah karena ketentuan itu menambah biaya ekspor. Selain itu, ketentuan ini dinilai malah menghambat ekspor karena para ekspotir harus mengurus dokumen serupa di negara tujuan pengiriman komoditas.

Oleh karena itu, kata Enggar, ekspor komoditas yang selama ini wajib memenuhi syarat Laporan Surveyor harus lebih dipemudah.

"Dia [eksportir] ngapain urus dua kali [di Indonesia dan negara tujuan ekspor]," ujar Enggar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan selama ini ada 7 komoditas yang diwajibkan memenuhi syarat Laporan Surveyor.

Oke mengatakan aturan baru tersebut akan dibahas dan diselesaikan secepatnya agar dapat memacu kinerja ekspor beberapa komoditas, termasuk untuk beberapa produk manufaktur.

"Secepatnya akan kami selesaikan. [Targetnya] nanti tanya sama Pak Menko [Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution]," ujar Oke.

Meskipun demikian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkritik rencana pemerintah membebaskan syarat Laporan Surveyor (LS) bagi eksportir sejumlah komoditas.

Ketua Komite Tetap Ekspor, Kadin Indonesia, Handito Joewono berpendapat realisasi rencana tersebut bisa membuat suplai sejumlah komoditas untuk pasar domestik terganggu.

Selain itu, dia menilai rencana pemerintah tersebut tidak adil jika hanya mempermudah ekspor komoditas mentah, bukan manufaktur.

"Ini bisa menciptakan ketergantungan [lebih besar] pada ekspor komoditas mentah dan membuat suplai pasar domestik terganggu," kata Handito, pada hari ini.

Baca juga artikel terkait EKSPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom