tirto.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendukung Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan pemufakatan perizinan ekspor crude palm oil (CPO) pada tiga pengusaha minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," jelas Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).
Lutfi menjelaskan, pihaknya akan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Dalam menjalankan fungsinya, ia menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, pada Januari 2021-Maret 2022. Hasilnya penyidik kejaksaan menetapkan empat orang jadi tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, via konferensi pers daring, Selasa (19/4/2022) mengatakan salah satu tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, antara lain Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group diketahui merupakan produsen minyak goreng raksasa dengan merek dagang Sania, Fortune, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, dan Camilla. Sementara Musim Mas dikenal sebagai produsen minyak goreng merek Sunco dan Amago.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.
IWW dan MPT kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendekam di sel selama 20 hari terhitung 19 April-8 Mei 2022.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto