Menuju konten utama

Mendag: Aturan Barang Bawaan Impor Sudah Direvisi, Tak Ada Soal

Menurut Zulhas, revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah efektif untuk mengatasi sejumlah persoalan atas barang impor yang masuk ke Indonesia.

Mendag: Aturan Barang Bawaan Impor Sudah Direvisi, Tak Ada Soal
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan persoalan yang menyangkut barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah selesai. Hal itu ia katakan saat kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (6/5/2024).

Pernyataan Zulhas mengacu pada diberlakukannya revisi perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahub 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi terbaru mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang dan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Kita melihat langsung pasca revisi Permendag 36, memang tidak ada soal lagi, lancar," kata Zulkifli dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan dirinya sama sekali tidak menemui persoalan atas kedatangan sejumlah barang milik PMI dari Hongkong hingga Dubai.

Menurutnya, revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah efektif untuk mengatasi sejumlah persoalan atas barang impor yang masuk ke Indonesia.

"[Barang impor] enggak ada masalah sama sekali, tapi memang kita belum lihat yang dari Malaysia, tapi kalau yang tadi turun itu Taiwan, Hongkong, Dubai, Qatar enggak ada masalah," ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah melalui regulasi terbaru tidak membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Namun, pembatasannya berdasarkan nilai maksimal barang bea masuk PMI sebesar 1.500 dolar AS per tahun.

Menteri Perdagangan, resmi merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Sementara itu, penerapan regulasi terbaru ini diberlakukan mulai Senin, 6 Mei 2024.

"Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," kata dia.

Meski pembatasan barang tersebut dicabut, barang kategori khusus seperti komputer dan ponsel masih diberlakukan pembatasan. Hal ini dikecualikan lantaran kategori ini memiliki prosedur keamanan.

"Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang banyak security dan lain-lain, enggak boleh banyak-banyak di pesawat," ucap dia.

Menurut Zulhas, saat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, semangat yang ingin disebar adalah melindungi produk dalam negeri sehingga aturan pengetatan pembatasan barang dilakukan.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi