Menuju konten utama

Menanti Nasib Reklamasi Teluk Benoa Usai Ditinggal Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diharapkan tegas menolak Reklamasi Teluk Benoa seperti pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Menanti Nasib Reklamasi Teluk Benoa Usai Ditinggal Susi Pudjiastuti
Massa dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) meneriakkan yel-yel dalam aksi unjuk rasa di Denpasar, Bali, Selasa (30/4/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.

tirto.id - Isu reklamasi Teluk Benoa kembali mencuat setelah Edhy Prabowo dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Susi Pudjiastuti. Sejumlah aktivis hingga tokoh masyarakat mengingatkan agar Edhy tetap menolak reklamasi Teluk Benoa.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyuarakan penolakan reklamasi Teluk Benoa. Ia memahami kalau Presiden Jokowi memiliki prerogatif memilih menteri. Akan tetapi, ia menaruh harapan besar terhadap Edhy Prabowo agar tetap menolak reklamasi di Teluk Benoa.

"Ya [berharap kawasan Teluk Benoa tetap jadi KKM],” kata Koster di Bali.

Koster yakin, Edhy tidak mudah mengubah keputusan Susi Pudjiastuti. Sebagai informasi, Susi menentang keputusan mereklamasi Teluk Benoa. Ia mengeluarkan aturan untuk mengakomodasi keinginan publik yang menolak reklamasi Teluk Benoa.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum bersikap terkait reklamasi Teluk Benoa. Namun, Edhy memastikan segala aspek harus diperhatikan, termasuk aspek sosial, untuk melanjutkan atau tidak kebijakan Teluk Benoa.

"Ada undang-undang, ada aturan yang benar tapi ada satu orang protes ini juga harus memperhatikan ini, tidak bisa memaksakan karena bagaimana pun juga masyarakat itu kepentingan utama yang harus didengar," ujar Edhy saat ditemui di kantor Kemenkomaritim, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Edhy Prabowo tidak menjawab kemungkinan untuk mempertahankan aturan yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.

Sebagai informasi, Susi menerbitkan aturan berupa Keputusan menteri nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

Keputusan tersebut menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan Konservasi Maritim. Luas daerah perlindungan kawasan maritim itu mencapai 1.243,41 hektare. Meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter dan zona pemanfaatan terbatas.

Sikap Eddy Prabowo Masih Abu-abu

Edhy justru menganalogikan kasus reklamasi Teluk Benoa dengan reklamasi Teluk Jakarta. Politikus Gerindra ini menyatakan reklamasi Teluk Benoa lebih baik dari sisi administrasi daripada reklamasi Teluk Jakarta. Ia ingin agar program dilanjutkan atau tidak setelah melihat pihak terkait.

"Nah, Teluk Benoa kembali kita lihat stakeholder-nya seperti apa. Masyarakat bagaimana, kita enggak bisa paksakan," kata Edhy.

Edhy mengaku, dirinya akan berkomunikasi dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam pengambilan keputusan. Sebagai informasi, Luhut sempat bersitegang dengan Susi dalam reklamasi Teluk Benoa.

Namun, politikus Gerindra itu memastikan sejumlah tahapan sebelum bersikap dalam reklamasi Teluk Benoa. Pertama, ia akan mempertimbangkan regulasi. Lalu, ia akan melihat ada penolakan atau tidak.

"Kalau ada penolakan ya walaupun aturan benar itu wajib untuk dibatalkan, wajib untuk ditunda, dievaluasi masalahnya apa," tutur Edhy.

"Betul investasi penting tapi akhirnya kalau rakyatnya tertekan kan tidak ada gunanya, apa gunanya negara kalau tidak mampu melindungi rakyatnya," tegas Edhy.

Respons ForBALI Soal Reklamasi

Sikap Edhy dikritik oleh I Wayan Suardana, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI).

Wayan menilai Edhy Prabowo seharusnya bisa menjawab tegas tanpa harus berpikir dua kali karena Komisi IV di era Edhy pernah mengeluarkan rekomendasi untuk reklamasi Benoa dihentikan.

"Saat sekarang Pak Edhy jadi menteri logikanya, dia mestinya yang paling pertama dan lugas menyatakan bahwa reklamasi Teluk Benoa wajib dihentikan. Karena jelas itu rekomendasi lembaga, soal sikap pribadi Pak Edhy usai rekomendasi itu terbit dan semisal dia setuju reklamasi soal lain," kata Wayan kepada reporter Tirto, Selasa (29/10/2019).

Wayan mengingatkan kembali Edhy yang menganalogikan reklamasi Teluk Benoa dengan Teluk Jakarta. Ia mengingatkan, rekomendasi Komisi IV justru menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara dan reklamasi Teluk Benoa dihentikan tetap atau permanen.

Ia mengingatkan amdal reklamasi Teluk Benoa sudah tidak layak hingga izin lokasi habis Agustus 2018. Apalagi ada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 seharusnya tidak ada lagi perpanjangan. Gubernur Bali juga sudah menolak diikuti penolakan publik Bali sehingga tidak ada alasan bagi Edhy untuk tidak mengikuti jejak Susi.

"Artinya apa, atas bawah, ke samping kiri kanan semua sudah memenuhi syarat agar reklamasi Teluk Benoa dihentikan, jadi khusus untuk Teluk Benoa sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi Menteri Edhy bersikap beda dengan sikap Menteri Susi jelang lengser," kata Wayan.

"Maka tidak ada alasan Menteri KKP baru membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan Susi Pudjiastuti. Malah harusnya lebih maksimal lagi, menteri Kelautan dan Perikanan yang baru semestinya mencari solusi-solusi hukum di dalam kewenangannya untuk mendorong penguatan Kepmen yang dikeluarkan menteri termasuk meyakinkan presiden agar menganulir keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014," tegas Wayan.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK BENOA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri