Menuju konten utama

Amdal Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Luhut: Bukan Urusan Saya

Perjuangan ForBALI berbuah hasil setelah Amdal izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT TWBI resmi kedaluwarsa sejak 25 Agustus lalu.

Amdal Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Luhut: Bukan Urusan Saya
Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (For Bali), I Wayan Gendo Suardana (kiri) menunjukkan kawasan konservasi Teluk Benoa saat konferensi pers di Kantor Walhi, Bali, Senin (27/8/2018). ANTARA FOTO/Wira Suryantala

tirto.id - Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan AMDAL reklamasi Teluk Benoa yang baru saja dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia mengaku itu bukan merupakan urusannya sebagai Menko Maritim.

"Enggak tahu. Enggak ada urusannya sama saya," kata Luhut saat ditemui Tirto pada Selasa (28/8/2018) pagi, di gedung Menko Maritim, Jakarta Pusat.

Ia minim komentar ketika ditanya mengenai isu reklamasi tersebut. Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam mobil dan langsung menuju lokasi berikutnya sesuai dengan agendanya hari itu.

Perjuangan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) berbuah hasil setelah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) resmi kedaluwarsa sejak 25 Agustus lalu. Bagi mereka ini tanda rencana reklamasi harus dibatalkan.

"Akhirnya perjuangan masyarakat Bali selama lima tahun meraih kemenangan. Semoga ini bisa menjadi pemantik bagi masyarakat untuk terus mengkritisi pembangunan yang tidak adil," kata Koordinator Umum ForBALI, Gendo Suardana, saat dihubungi reporter Tirto, Senin (27/8/2018) kemarin.

Gendo berterima kasih kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya, karena telah secara objektif melaksanakan Amdal terkait proyek reklamasi seluas 700 hektar di Teluk Benoa.

Selain itu, ForBALI juga mendesak Presiden Joko Widodo bisa membatalkan Perpres 51 Tahun 2014 terkait pengaturan tata ruang yang bisa membuat investor mereklamasi wilayah konservasi perairan.

“Harapan besar kami setelah 5 tahun berjuang Bapak Jokowi berani secara politik membatalkan Perpres 51 Tahun 2014,” kata Gendo.

Namun, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto mengatakan sebenarnya KLHK tak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Menurutnya posisi resmi kementerian adalah meminta PT TWBI memperbaiki izin.

"Posisi resminya kami adalah meminta kepada pemrakarsa untuk memperbaiki dan mencari upaya mitigasi terhadap dampak aspek sosial budaya," katanya lewat keterangan tertulis kepada Tirto, Selasa (28/8/2018),

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto