Menuju konten utama

Penetapan KKM Teluk Benoa, ForBALI: Belum Kuat Secara Hukum

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

Penetapan KKM Teluk Benoa, ForBALI: Belum Kuat Secara Hukum
Massa dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) meneriakkan yel-yel dalam aksi unjuk rasa di Denpasar, Bali, Selasa (30/4/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp.

tirto.id - Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), I Wayan Gendo Suardana, merespon kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

Itu berarti secara otomatis membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa yang ditolak oleh warga Bali selama bertahun-tahun.

Menurut Gendo, penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) oleh Menteri Susi bukan hal yang mengejutkan mengingat ForBALI dan jaringannya terlibat aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"ForBALI juga secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder dan menjadi narasumber dalam kegiatan terakhir Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa, dan terakhir aktif dalam 'FGD Tindak Lanjut Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa', yang diadakan pada tanggal 17 September 2019 silam," kata Gendo, lewat rilis yang diterima wartawan Tirto, Kamis (10/10/2019) malam.

Gendo menuturkan, ForBALI secara aktif mendukung upaya penetapan KKM Teluk Benoa dengan terlibat dalam berbagai pertemuan dan berkomunikasi dengan berbagai stakeholder. Selain itu, mereka juga memberi kontribusi berupa data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim menggunakan data-data milik ForBALI.

"Data-data tersebut dikumpulkan oleh ForBALI selama 6 tahun lebih. Salah satu contohnya adalah Peta 71 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang.Kawasan Suci Teluk Benoa. Halmana data tersebutlah yang menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa. Hal ini pula yang membedakan KKM Teluk Benoa dengan KM di kawasan perairan lainnya di Indonesia," katanya.

ForBALI pun mengapresiasi langkah Menteri Susi serta Gubernur Bali untuk mendorong penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim, meski butuh perjuangan rakyat bertahun-tahun hingga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali terbit.

Keputusan tersebut, kata Gendo, menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. ForBALI juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua stakeholder untuk mendorong terbitnya instrument hukum ini.

"Namun, ForBALI berpandangan, Keputusan Menteri Susi RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali ini belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Bayang-Bayang Perpres No 51 th 2014 masih cukup kuat," kata Gendo.

Gendo berpendapat bahwa masih dibutuhkan instrumen hukum yang mengkhusus atau sederajat seperti Perpres yang mengatur Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Laut/RTRL yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

"Oleh karenanya, instrumen hukum tersebut dapat menggugurkan keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Selanjutnya hal tersebut akan dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan. Sehingga masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menetapkan status Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari usulan Gubernur Bali Wayan Koster.

“Keputusan ini merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa,” kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kediaman Resmi Gubernur di Jayasabha, Denpasar, Kamis (10/10/2019) petang.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai KKM sesuai dengan hasil konsultasi publik pada 6 September 2019 yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, pemangku kepentingan, para sulinggih (pendeta Hindu) serta bendesa (pimpinan) adat yang memanfaatkan perairan Teluk Benoa.

Teluk Benoa selama ini telah menuai polemik berkepanjangan disertai aksi demonstrasi.

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK BENOA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Widia Primastika