Menuju konten utama

Menag Nasaruddin Ungkap Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren

Nasaruddin menyebut, ponpes selama ini memiliki anggaran untuk pendidikan karena berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam sehingga fungsi tak optimal.

Menag Nasaruddin Ungkap Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren
Rapat kerja (Raker) Menteri Agama, Nasaruddin Umar dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkap tujuan dalam membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) di kementeriannya adalah untuk memaksimalkan tiga fungsi ponpes.

“Selanjutnya ketidaksesuaian struktural birokrasi berbanding fungsi yang diemban sebagaimana diamanatkan UU No 18 tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan 3 fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11).

Dengan begitu, kata Nasaruddin, pendanaan ponpes bisa berasal dari fungsi pendidikan serta fungsi agama. Namun, Nasaruddin menyebut, ponpes selama ini hanya memiliki anggaran untuk pendidikan dikarenakan berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sehingga fungsi-fungsinya tak dapat dilaksanakan.

“Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan semata, sehingga oleh karenanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan,” ucap Nasaruddin.



Dengan begitu, Nasaruddin melihat keterbatasan tersebut menciptakan kelumpuhan kebijakan sehingga membuat pesantren tak mendapatkan layanan sesuai dengan yang termaktub di UU tersebut.

“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU, yang tiga poin tadi,” ucapnya.

Atas tujuan tersebut, Nasaruddin menyatakan pihaknya telah bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tanggal 9 oktober 2025 tentang penataaan organisasi dan tata kerja pada Kemenag.



“Pada poin 3 menitikberatkan pada pembentukan unit eselon satu baru, yaitu ditjen pesantren,” katanya.



“Kemudian MenPANRB bermohon kepada presiden dengan nomor surat B-1503 tanggal 17 Oktober 2025 tentang permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan presiden tentang Kemenag,” terangnya.

Kemudian, dia menyebut pembentukan Ditjen Ponpes telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Setelah beberapa kali pertemuan, pembahasan paling akhir dilaksanakan pada jumat 1 November di Jakarta diikuti beberapa kementerian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Hukum yang menghasilkan draf akhir Peraturan Presiden,” terang Nasaruddin.

Baca juga artikel terkait PESANTREN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher