Menuju konten utama

Mempertanyakan Pelibatan TNI Mengurusi Pangan

Proyek swasembada beras dengan melibatkan TNI turun ke sawah tidak punya landasan hukum yang mengikat.

Mempertanyakan Pelibatan TNI Mengurusi Pangan
Anggota TNI Angkatan Darat bersama petani sedang mencoba mesin pemanen padi di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (2/3). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Koramil Parung Pajang mengerahkan lima belas anggotanya berangkat ke sawah pagi-pagi. Pukul enam pagi, mereka sudah berkumpul di rumah Pandi, salah seorang petani, lalu pergi membajak sawah sebelum matahari terik. Lokasi sawah dekat dari rumah Pandi, sekitar 15 menit berjalan kaki. Sampai di lokasi, mereka bekerja menggarap sawah seluas 25 hektare.

Sebagian dari 15 tentara itu dari Babinsa—Bintara Pembina Desa. Pandi mengenal salah satu dari tentara itu. “Namanya Pak Bambang, memang sudah kenal dengan petani lama, sering juga ketemu kalau diundang rapat di desa,” kata Pandi.

Dari pukul 6 pagi hingga 12 siang, selama dua hari, para petani dan tentara bergotong-royong membajak sawah. Total petani dan tentara yang bekerja sekitar 50 orang. Pekerjaan pun cepat selesai.

Seperti yang diakui oleh Pandi, keterlibatan TNI dalam urusan pertanian ini adalah "hal baik". Pertanyaannya: Apakah mengerahkan TNI, yang seharusnya di barak, ke sektor pertanian sudah tepat sesuai tugas mereka?

Dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan tugas tentara. Secara umum, tugas pokok TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD negara republik Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Secara spesifik, tugas itu dibagi antara "tugas perang dan selain perang."

Tugas selain perang meliputi banyak hal seperti mengatasi separatisme bersenjata, mengamankan wilayah perbatasan, menanggulangi akibat bencana alam, hingga membantu pencarian dan pertolongan kecelakaan. Namun, semua tugas selain perang itu harus diatur berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Dalam konteks pengerahan TNI terjun ke sawah saat ini, mereka bekerja sama dengan Kementerian Pertanian serta ada juga yang dijalankan sendiri oleh TNI Angkatan Darat.

Kerja sama antara TNI dan Kementerian Pertanian dilakukan pada Januari 2015, antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan KSAD Jendral Gatot Nurmantyo yang kini menjadi Panglima TNI. Kerja sama semacam ini sudah dimulai saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2012, dan terus diperbarui setiap tahun.

Dasar Hukum TNI Turun ke Sawah

Kerja sama itu menuai kritik dari lembaga Ombudsman RI—pengawas penyelenggara pelayanan publik aparatur sipil negara—dan Imparsial, organisasi nonpemerintah yang didirikan oleh almarhum Munir—pembela HAM terkemuka yang dibunuh dengan diracun pada 7 September 2004.

Mereka mengkritisi dasar hukum kerjasama yang tidak jelas. Menurut mereka, kerja sama itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, seharusnya pelibatan TNI dalam urusan selain perang harus berdasarkan keputusan politik negara.

“Karena sebenarnya tugas pokok secara hukum pelibatan bantuan pangan itu adalah bagian dari operasi selain perang, yang hanya bisa dilakukan jika ada instruksi dari presiden. Persoalannya, tidak ada keputusan presiden,” kata direktur Imparsial, Al Araf, kepada Tirto, beberapa waktu lalu.

Agung Hendriadi—yang sejak 18 Juli lalu menduduki Kepala Badan Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian—membantah jika kerja sama dengan TNI tidak memiliki landasan hukum. Ia mengatakan bahwa kerja sama ini didasarkan Inpres 5/2011 Presiden Yudhoyono.

“Kedua, arahan Presiden Jokowi saat pertemuan dengan TNI di Kalimantan Tengah. Arahannya adalah TNI harus membantu pertanian. Bagi TNI, namanya arahan itu sudah surat keputusan, jadi semuanya sudah ada dasarnya,” ujar Agung.

Namun, Inpres yang disebut Agung tidak ada kaitan dengan kerja sama itu. Inpres di era pemerintahan sebelumnya fokus tentang "pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi kondisi iklim ekstrem" pada tahun itu. Dalam Inpres itu, salah satunya memang ada instruksi kepada Panglima TNI untuk mengerahkan peralatan dan personel guna mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan bencana banjir dan kekeringan lahan pertanian padi. Inpres tidak bicara soal cetak sawah atau pengawalan beras ke Bulog dan sebagainya—yang kini jadi poin utama kerja sama Kementerian dan TNI.

Dalam konteks sekarang, Indonesia tidak dalam menghadapi kondisi iklim ekstrem seperti tahun 2011. Bahkan saat ini produksi beras Indonesia dalam kondisi yang baik. Data dari BPS menyebutkan produksi padi terus meningkat dari 2014 hingga 2016. Tahun 2014, produksi beras nasional sebanyak 70,8 juta ton, tahun 2015 sebanyak 75 juta ton, dan tahun 2016 sebanyak 79,1 juta ton.

Peningkatan produksi ini membuat Kementerian Pertanian tidak lagi mengeluarkan rekomendasi beras medium pada 2016. Impor beras hanya untuk beras premium kebutuhan restoran yang jenisnya tidak bisa diproduksi di Indonesia. Dengan kondisi produksi beras nasional yang surplus, alhasil, tidak ada urgensi melibatkan TNI dalam pertanian.

Sementara terkait instruksi lisan Jokowi agar TNI membantu pertanian tidak bisa dipakai landasan hukum.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Siregar, menegaskan ketika TNI masuk ke wilayah sipil, TNI harus mematuhi aturan sipil.

“Kalau dibilang ada instruksi lisan, hati-hati! Sekali Anda memasuki wilayah sipil, Anda harus mematuhi etika sipil, yakni tertib administrasi. Kalau (kondisinya) perang, (intruksi) bisa saja lisan,” kata Alamsyah.

infografik HL Indepth Tugas Pokok TNI

Masalah Profesionalisme TNI

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Arm Alfret Denny Tuejeh mengatakan TNI AD tidak mengerahkan semua anggotanya untuk turun ke sawah membantu petani. Ia tidak mengetahui secara pasti jumlah anggota yang diterjunkan untuk program kerja sama dengan Kementerian Pertanian ataupun program Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T) yang dirintis di Jombang, Jawa Timur.

Namun, ia menegaskan bahwa personel yang dilibatkan untuk program tersebut adalah Babinsa (Bintara Pembina Desa). Tak semua dari total 50 ribu Babinsa di Indonesia dilibatkan dalam program tersebut.

“Tidak semua Babinsa yang memiliki lahan pertanian," ujar Denny. "Kalau di kota, tidak terlibat di sana. Kalau desa binaannya sawah, melakukan pembinaan mendampingi petani."

Dalam kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Babinsa mendapatkan tugas sebagai "penyuluh pertanian" di desa-desa. Mereka terlebih dulu dibekali pelatihan dari Kementerian Pertanian sebelum terjun membantu petani.

Tugas Babinsa sebagai penyuluh pertanian sebenarnya sudah tidak sejalan dengan fungsi ideal Babinsa. Dalam Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 pada 8 April 2008, tugas seorang Babinsa adalah melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya yaitu komandan Komando Rayon Militer (Koramil). Tugas-tugas ini meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerja mereka.

Meski demikian, Denny membantah jika pelibatan Babinsa dalam program itu sudah membuat kerja serdadu tingkat bintara itu melewati aturan. “Tugas melakukan pembinaan, mendampingi petani, ini masuk tugas Babinsa. Jadi tidak akan terjadi overjob. Kerja masih dalam scope ini,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan kerja sama TNI dan Kementerian Pertanian "bukanlah suatu masalah" dan tak akan mengganggu tugas pokok latihan perang TNI.

“Mereka tetap bergelombang latihan perang. Program militer tetap jalan. Menambah beban pekerjaan itu pasti, tapi memanfaatkan mereka, daripada menunggu di barak, itu kan baik,” kata Kharis dari komisi yang salah satunya mengurusi bidang pertahanan.

Pada proyek SP3T di Jombang, TNI menyediakan 15 personel dan perkakas pertanian seperti alat pengering dan penggiling gabah hingga pemanen. SP3T juga melakukan pembelian beras dari petani dan menjualnya ke warga. Sebagian juga disetorkan ke Bulog.

Kegiatan SP3T ini, menurut Alamsyah Siregar dari Ombudsman, sudah harus diperhatikan. Sebab, bila tanpa pengawasan secara ketat, bisa memicu kekhawatiran menjadi bisnis TNI.

“Karena itu makin jelas butuh Inpres. Jangan sampai nanti meluas ke mana-mana. Negara ini harus dikelola sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.

Meski begitu, Panglima TNI Gatot Nurmantyo berkata "tidak peduli" jika ada pihak yang protes, termasuk dari lembaga Ombudsman, mengenai pelibatan tentara mengurusi sawah.

=========

Keterangan foto: Anggota TNI Angkatan Darat bersama petani sedang mencoba mesin pemanen padi di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (2/3). Tirto.id/Arimacs Wilander

Baca juga artikel terkait SWASEMBADA BERAS atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Politik
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam