tirto.id - Beredar meme 'Skandal Buku Merah, Arief Sulistyanto dan Barisan Iblis'. Selain Arief, di gambar itu terdapat Bambang Widjojanto, Haris Azhar, Ali Maftuh dan Muhammad Adam Firdaus.
Gambar itu menyebutkan, Arief Sulistyanto selaku Perwira Tinggi Polri menggelontorkan Rp3 miliar untuk mengeksekusi skandal Buku Merah dan sebagian uang itu dinikmati oleh nama-nama tersebut. Seolah ada 'Perang Jenderal' dalam kasus Buku Merah.
"Tidak benar sama sekali, sudah dibantah juga," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
"Kalau diciptakan beberapa opini, itu bukan dari kami, yang jelas Polri solid di bawah Kapolri Jendral Tito Karnavian," sambung dia.
Meme itu menyebutkan, Arief Sulistyanto berpangkat Komjen Polisi, yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri disebut sebagai jenderal pengadu domba.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, masyarakat perlu waspada dengan informasi dan meme seperti itu.
"Hati-hati akun yang mem-framing personal seperti itu. Ada sanksi pidananya, akan didalami oleh Tim Siber," kata dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (8/8/2019).
Tirto mencoba menghubungi Arief sejak Kamis (8/8/2019) malam dan hari ini, namun nomor dia tidak bisa dihubungi.
Begitu juga dengan Adam Firdaus, pemuda yang diduga sebagai karyawan Tempo.co itu belum diperkenankan untuk berbicara oleh pihak Tempo.
"Lagi kami lindungi, yang bersangkutan belum bisa muncul ke permukaan. Mohon dimaklumi," kata Editor in Chief Tempo.co, Wahyu Dhyatmika, ketika dihubungi Tirto, Kamis (8/8/2019).
Kasus Buku Merah tidak disebutkan oleh Tim Pakar kasus Novel Baswedan, meski Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa mengataka,n seharusnya perkara itu jadi salah satu perkara yang berpotensi untuk menyerang penyidik KPK tersebut.
Tim Pakar hanya mengungkap enam kasus yang diduga dapat menjadi motif penyiraman terhadap Novel. Lantas tim merekomendasikan Polri untuk membentuk Tim Teknis guna merampungkan perkara yang terkatung-katung selama 2 tahun 4 bulan itu.
Hingga kini belum diketahui siapa penyerang dan aktor intelektual kasus Novel. Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan Polri untuk menyelesaikan kasus itu dalam tiga bulan saja, sedangkan Tim Teknis ingin bekerja selama enam bulan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno