Menuju konten utama

Meme Setya Novanto: Polisi Hanya Akan Proses Akun yang Dilaporkan

500-an akun lain yang menyebarkan meme Setya Novanto tapi tidak dilaporkan, tidak akan diproses.

Meme Setya Novanto: Polisi Hanya Akan Proses Akun yang Dilaporkan
Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Bareskrim Mabes Polri pada 10 Oktober menerima laporan 32 akun (tepatnya 31 akun karena 1 serupa) terkait meme Setya Novanto yang diunggah di sejumlah media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Fredrich Yunadi, salah satu kuasa hukum Novanto menilai, puluhan akun tersebut telah mencemarkan nama baik politikus Partai Golkar itu.

Fredrich bahkan mengklaim, selama perkembangan pemeriksaan di kepolisian, dari 32 akun yang dilaporkan meningkat hingga menjadi sekitar 69 akun. Fredrich berkata, hal ini merupakan penilaian dari penyidik secara pribadi melalui saksi ahli bahasa dan ahli UU ITE.

Namun demikian, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Polisi Asep Safrudin membantah klaim Fredrich Yunadi. Asep memastikan, pihaknya tidak akan menyelidiki aku-akun lain, selain 32 akun yang dilaporkan oleh Setya Novanto melalui kuasa hukumnya.

“Ya enggak lah ya, yang dilaporkan kan mereka [32 akun] saja,” kata Asep saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (3/11/2017).

Baca juga:32 Akun Medsos Penyebar Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi

Dalam kasus ini, polisi pada Selasa (31/10/2017) telah menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizzqi yang diduga sebagai pemilik akun Instagram @Dazzlingdyan. Perempuan berusia 29 tahun ini ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.

Saat ini, Dyann berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Penyelidik Ditsiber Bareskrim Polri, kata Asep, hanya bergerak berdasar laporan. Apabila laporan tersebut tidak menyebutkan akun-akun yang lain, tentu lebih dari 500 akun yang mencuitkan ulang meme Setya Novanto yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik Novanto tidak akan ditindak.

Selain itu, Asep juga membantah pernyataan Fredrich Yunadi yang menyebut polisi telah menangkap satu orang lagi terkait meme Setya Novanto. Asep memastikan, sampai saat ini, pihaknya baru menetapkan kader PSI, Dyann Kemala Arrizzqi sebagai tersangka.

“Enggak ada [tersangka lain]. Baru Dyann itu aja,” kata Asep merespons klaim pengacara Novanto.

Baca juga:11 Akun yang Dilaporkan Setya Novanto Sudah Tak Aktif

Polisi Didesak Tak Proses Laporan Meme Novanto

Laporan kuasa hukum Setya Novanto terkait akun yang menyebarkan meme tersebut mendapat respons negatif dari publik. Dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun bahkan menyebut apa yang dilakukan Novanto sebagai sikap antikritik yang berbahaya bagi tatanan demokrasi.

Apalagi, kata Ubedillah, yang bersikap demikian adalah seorang pejabat publik sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar.

“Sebaiknya sebagai Ketua DPR, Novanto bisa menjaga kualitas demokrasi. Jadi, tidak kemudian justru melihat demokrasi dengan cara represif atau otoriter. Itu merusak kualitas demokrasi,” kata Ubedillah kepada Tirto, Kamis (2/11/2017).

Baca juga:

Sementara itu, Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menganjurkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan pemidanaan bagi para penyebar meme Setya Novanto.

“Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto dan sebaiknya kuasa hukumnya mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata Damar dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (3/11/2017).

Ada sejumlah alasan mengapa SAFEnet menganjurkan polisi dan kuasa hukum Novanto melakukan hal tersebut. Salah satunya adalah bahwa yang dijadikan tersangka tidak diberikan kesempatan terlebih dulu untuk melakukan klarifikasi. Pemidanaan seharusnya merupakan langkah hukum terakhir.

“Polisi seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian,” kata Damar.

Selain itu, lanjut Damar, konteks kemunculan meme-meme tersebut juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Penyebaran meme, kata Damar, adalah ekspresi kegeraman masyarakat atas korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Dalam kasus e-KTP, misalnya, KPK sempat menjadikan Novanto sebagai tersangka. Namun, akhirnya status tersangka itu dicabut karena Novanto menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat masih jadi tersangka dan sepanjang proses praperadilan, alih-alih datang dan memenuhi panggilan, Novanto justru tiba-tiba sakit dan mangkir. Konteks ini membuat tuduhan pengacara Novanto yang bilang bahwa penyebar meme digerakkan oleh aktor intelektual menjadi tidak beralasan.

“Pemisahan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme ini membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi yang menyebabkan munculnya penyebaran meme tersebut,” kata Damar.

Damar menyatakan, pihak penegak hukum semestinya tidak menangkap penyebar meme terhadap Setya Novanto, melainkan memediasi keduanya agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam konteks ini, polisi harus menjadi mediator atas dua belah pihak.

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maulida Sri Handayani