tirto.id - Dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Marcus Mekeng membantah menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS terkait pengadaan KTP-Elektronik (e-KTP).
"Tidak pernah terima berupa uang atau barang," kata Mekeng dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2017) malam.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan saat menjabat sebagai Ketua Banggar, Mekeng mendapatkan 1,4 juta dolar AS dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu dibagi-bagikan di ruangan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Mustoko Weni.
"Tidak ada istilah extra money, saya juga tidak kenal Andi Narogong karena kami tidak pernah membahas anggaran sampai satuan tiga tapi hanya penerimaan negara dari sisi pajak," tambah Mekeng, seperti diwartakan Antara.
Mekeng pun mengaku tidak tahu pembahasan e-KTP di DPR.
"Memang ada pengadaan e-KTP tapi saya tidak tahu apa yang dibahas karena saya hanya tahu gelondongan dana dari komisi III," ungkap Mekeng.
Namun keterangan Mekeng itu berbeda dengan keterangan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga ikut menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Pemberian berdasarkan catatan misalnya untuk Banggar kebetulan salah satunya dari Demokrat. Uang yang sama dijelaskan Andi Narogong ke wakil Demokrat diserahkan ke fraksi melalui Mirwan Amir sebagai wakil ketua Banggar, itu 500 ribu dolar AS sendiri dengan catatan," kata Nazaruddin.
Sedangkan Andi Narogong memberikan kepada Ketua Komisi II dan Wakil Ketua Komisi II.
"Saya mendapat penjelasan dari Andi dan catatan tertulis dan Mirwan Amir menyerahkan uang ke fraksi sesuai catatan itu," tambah Nazaruddin.
Namun Mekeng tetap membantah pernyataan Nazaruddin tersebut.
"Yang pasti saya tidak pernah terima uang itu dan Nazaruddin tidak pernah ketemu saya. Dia hanya ketemu saat saya dilantik, setelah itu tidak pernah ketemu lagi karena Nazaruddin tidak pernah rapat di Banggar," kata Mekeng.
Ia juga mengaku tidak kenal Andi Narogong dan menilai bahwa Andi Narogong hanya mengklaim sudah memberikan uang kepada sejumlah orang agar dapat kembali meminta uang.
"Ini Nazar aktor yang memfitnah orang dengan keji dan akan saya buktikan kebenarannya," tegas Mekeng.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri