tirto.id - Sejak awal kemunculannya, media sosial dianggap membawa angin segar bagi warganet. Mereka yang semula hanya bisa mengekspresikan diri di ruang-ruang publik lingkup sempit atau bahkan cuma mampu mengendapkan ide dan pengalaman di kepala, kini memiliki kesempatan untuk membuat hal-hal tersebut menyebar ke khalayak luas. Wacana dan realitas yang selama ini tersembunyi dimungkinkan untuk muncul di ruang digital. Tilik saja ruang-ruang semacam blog atau media sosial yang memungkinkan adanya ekspresi atau diskusi seputar agama, seksualitas, dan aneka preferensi personal maupun golongan. Batasan-batasan geografi dan waktu dikandaskan, begitu pun sekat antara ranah publik dan privat. Lebih lanjut, jendela-jendela bilik ideologi pun terbuka dan kesempatan untuk saling melihat cara pandang orang-orang tentang dunia ini tersaji di depan mata.
Orang-orang merayakan kehadiran ruang digital. Tidak sedikit juga yang menyangka bahwa internet dan media sosial merupakan tempat yang imun dari rengkuhan kontrol masyarakat dan penegak hukum. Namun, benarkah demikian?
Dari sekian banyak kekaburan batasan yang ditemukan di internet dan media sosial, terdapat satu hal yang berpotensi membawa kerugian bagi warganet: biasnya jangkauan kontrol dan cakupan kebebasan yang mereka miliki.
Belakangan, kata "persekusi" menjadi populer di berbagai media massa. Sejumlah kasus intimidasi dan penyerangan terhadap orang-orang yang menuangkan gagasannya di ruang digital membuat wacana ancaman terhadap kebebasan berekspresi kembali muncul ke permukaan. Bocah berinisial PMA dan dokter Fiera yang mengkritik ulama di media sosial harus berhadapan dengan perundungan di dunia nyata. Di negara-negara mayoritas Islam lainnya, Mukaddes Alataş dan Suad al-Shamari dijebloskan ke penjara lantaran kicauannya dianggap menyinggung para pemegang kekuasaan.
Pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat saja. Pengelola platformmedia sosial juga berupaya mengontrol kebebasan berekspresi dengan memangkas akun-akun dan unggahan warganet yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Isu-isu sensitif seperti agama dan seksualitas menjadi bidikan utama platform media sosial dalam mengatur tindak-tanduk para pengguna.
Dengan menggadang-gadang regulasi yang tercantum dan mesti disetujui para pengguna sejak awal, mereka menjatuhkan sanksi-sanksi seperti penghapusan konten atau pemblokiran akun. Budaya partisipatoris dalam kehidupan digital juga memungkinkan peran serta pengguna untuk menyetop artikulasi gagasan pengguna lainnya. Strategi lapor-melapor menjadi kunci untuk membungkam sejumlah pihak.
Dari tahun ke tahun, deretan akun dan unggahan yang dihapus oleh platform media sosial terus bertambah. Sebagian dapat diakses kembali, sementara lainnya raib tanpa jejak. Baru-baru ini, dikabarkan The Australianbahwa Facebook menutup sejumlah akun grup eks-Muslim. Hal ini seiring dengan melimpahnya laporan warganet yang menganggap akun-akun tersebut menghina Islam. Akun grup Eks-Muslim of North America yang berpengikut lebih dari 25.000 orang sempat menjadi sasaran pelapor meski kini sudah kembali dapat diakses. Dalam akun tersebut, dituliskan sejumlah tujuan para penggagas yakni membangun komunitas, mempromosikan nilai-nilai sekuler, dan menormalisasi keberagaman pendapat seputar agama.
Di samping akun grup eks-Muslim, terdapat akun grup ateis yang juga sempat diblok oleh Facebook. Diwartakan oleh Huffingtonpost pada 2015, Facebook mengeblok akun grup Indian Atheist sebelum akhirnya petisi dibentuk untuk membebaskan akun berpengikut 13.000-an orang tersebut. Spekulasi mengenai pengeblokan ini pun terjadi. Ada yang berasumsi bahwa akun Indian Atheist diblok berdasarkan laporan pengguna-pengguna Facebook, ada pula yang mengira akun ini memuat konten yang termasuk dalam 15.000 hal yang dilarang dimuat di platform media sosial tersebut berdasarkan permintaan pemerintah India. Unggahan pengguna-pengguna Facebook lainnya yang dianggap antireligius atau memuat ujaran kebencian juga disensor karena berpotensi memicu keresahan khalayak di India.
Sehubungan dengan ekspresi kelompok ateis ini, pada 2012 silam di Indonesia juga pernah terjadi penangkapan terhadap Alexander (30), salah satu pegawai negeri dari Sumatera Barat. Dilansir Tempo, ia dilaporkan oleh MUI dan LSM Pandam ke polisi setelah menuliskan “Tuhan ada di mana?” dan “Tidak ada Tuhan” di akun Facebook Ateis Minang.
Sementara di platform media sosial lain, beberapa pengguna juga kena sanksi akibat mengunggah konten yang dianggap tidak pantas atau melanggar norma. Tahun 2014, iklan yang dilakoni sekelompok bocah perempuan, “F-Bombs For Feminism: Potty Mouth Princesses Use Bad Words for Good Cause” diturunkan sementara oleh Youtube. Sebagian warganet menganggap bocah-bocah perempuan yang tampil dalam iklan tersebut tidak pantas mengucapkan sumpah serapah berulang kali, terlepas dari intensi pembuat iklan untuk mempromosikan feminisme.
Instagram pun pernah melakukan penghapusan konten serupa Facebook dan Youtube. Tahun 2015, unggahan Rupi Kaur, blogger asal Kanada, yang menampilkan perempuan sedang menstruasi sempat dihapus oleh media sosial berbasis visual tersebut. Lain cerita dengan Stephanie Sarley. Setahun setelah penghapusan gambar Rupi Kaur, sejumlah unggahan Sarley dan akunnya sempat dihilangkan oleh Instagram. Ini dikarenakan ia memublikasikan foto dan video stimulasi buah-buahan yang oleh sebagian pihak dianggap berasosiasi dengan stimulasi seksual.
Tahun 2017, untuk kesekian kali Twitter melakukan penangguhan akun. Kali ini sasarannya adalah akun @DPP_FPI, @syihabrizieq, dan @HumasFPI. Namun, tidak butuh waktu lama untuk akun @DPP_FPI bereinkarnasi. Sejumlah akun bernama mirip bermunculan sebagai reaksi penangguhan akun @DPP_FPI.
Terkait dengan pembatasan ekspresi atau pendapat di media sosial, Tirto menanyakan opini salah seorang pengguna, Ika Vantiani. Perempuan yang berkecimpung di bidang seni tersebut mengatakan bahwa situasi di dunia digital saat ini menuntut para pengguna media sosial untuk memasang "tameng" lebih tebal dari sebelumnya dalam berpendapat. “Kalau sebelumnya referensi personal dirasakan cukup sebagai tameng, sekarang sudah tidak lagi. Ada lapisan tameng baru yang mesti dibentuk dari referensi komunal. Ini menjadi strategi baru dalam berekspresi dan beropini di media sosial. Tentunya, strategi ini jauh dari sederhana,” papar Ika.
Ika mengaku dirinya sengaja menyortir konten apa saja yang hendak ia muat di beberapa akun media sosial yang dimilikinya. Konten di satu platform media sosial sengaja dibedakannya dari platform media sosial lainnya karena Ika sadar, terdapat perbedaan karakter dan bentuk komunikasi pada setiap media sosial yang digunakannya.
Situasi represif yang kerap digambarkan media massa tentang kehidupan dunia digital kini membuat Ika memilih untuk mengunci akun Instagramnya. “Tapi, tentu saja gue tidak ingin mengunci akun gue terus menerus. Cuma, saat ini rasanya itu yang paling tepat dilakukan. Gue ingin menjaga interaksi yang gue temukan di Instagram. Gue sempat mengalami satu kejadian di mana orang-orang melakukan spamming di salah satu unggahan gue, sampai akhirnya gue memutuskan menghapus unggahan itu. Setelah itu, gue memutuskan mengunci akun gue sementara. Ini kali kedua gue melakukannya,” jelas Ika. Ia merasa sensor khalayak yang terjadi di media sosial cenderung menutup diskusi yang sehat secara membabi buta. Oleh karenanya, Ika ingin menghindari pengalaman tidak menyenangkan seperti spamming itu untuk kembali terulang.
Situasi represif ini tidak terlepas dari upaya normalisasi keadaan dari pihak-pihak berkuasa yang didukung oleh hukum seperti Undang-Undang ITE, demikian pendapat Tommy F. Awuy, pengajar di Departemen Filsafat, Universitas Indonesia, saat diwawancarai pada kesempatan lain oleh Tirto. “Dalam sesaat, efeknya mungkin adalah tercapainya normalisasi itu. Namun, yang mengkhawatirkan adalah potensi penggunaan persekusi sebagai strategi untuk memapankan kekuasaan yang totalitarian,” imbuh Tommy.
Laki-laki yang juga giat menggeluti seni ini berpandangan bahwa sebenarnya tidak ada yang salah dengan penggunaan media sosial oleh siapa pun untuk mengekspresikan gagasan, termasuk oleh mereka yang suaranya kerap terbungkam dalam praktik kehidupan nyata sehari-hari. Namun, kendala besar akan siap menghantui para pengguna yang idenya tidak sejalan dengan pemangku-pemangku kekuasaan. Dengan menggunakan senjata legitimasi hukum, para penguasa menurut Tommy akan dapat mengancam posisi orang-orang yang aktif di media sosial dan menyuarakan isu yang sensitif.
Alih-alih memandang media sosial sebagai ruang untuk merayakan kebebasan, Tommy justru melihatnya sebagai arena permainan. “Semua punya cara dalam membaca tanda-tanda dalam permainan di dunia virtual. Dan, para penguasa bisa ambil bagian dalam permainan ini, bahkan punya alat paling canggih,” ungkap Tommy.
Penguasa yang dimaksud di sini tentu saja bukan hanya pemerintah atau organisasi-organisasi massa yang tidak jarang mengambil tindakan sewenang-wenang. Namun, lebih jauh lagi, mereka yang berposisi nyaman di tengah wacana dominan dan platform media sosial yang regulasinya sering kali lebur dengan normativitas setempat juga dapat dipahami sebagai "penguasa".
Sekalipun aturan-aturan di kehidupan nyata diupayakan sejumlah pihak untuk diteruskan di dunia digital, bukan berarti gerakan-gerakan bawah tanah tidak bisa hidup. Mereka yang mempunyai ide-ide alternatif masih dapat bersuara dan membangun kesadaran bersama untuk melawan pandangan dominan, begitu menurut Tommy. Ia juga menambahkan, “Gerakan-gerakan semacam ini sebenarnya efektif kalau mereka bisa menemukan formula perlawanannya. Di dunia maya, justru pepatah klasik berlaku: mati satu, tumbuh seribu. Tutup akun, ya buka baru lagi, begitu terus.”
Tak ubahnya memakan buah simalakama, mengungkapkan gagasan atau mengekspresikan diri bisa membuat orang merasa serbasalah. Terlepas dari mengikuti atau justru melawan kekuatan pihak-pihak yang tengah berkuasa, pengunggahan konten di media sosial sepatutnya tidak dipisahkan dari tanggung jawab para penggunanya. Apa pun yang tertinggal di sana, akan menetap lama atau bahkan menyebar dan menjangkau pula pihak-pihak yang berseberangan pikiran dengan seseorang atau sekelompok masyarakat.
Penulis: Patresia Kirnandita
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti