Menuju konten utama

Masyarakat Heran Tunjangan Rumah DPRD Kab. Tegal Rp41 Juta

Berdasar Peraturan Bupati Tegal 66/2023, pimpinan DPRD Kabupaten Tegal menerima tunjangan rumah dengan besaran Rp35 juta hingga Rp41 juta per bulan.

Masyarakat Heran Tunjangan Rumah DPRD Kab. Tegal Rp41 Juta
Gedung DPRD Kabupaten Tegal. FOTO/dprd-tegalkab.go.id/sejarah-dprd/

tirto.id - Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menjelaskan tunjangan rumah DPRD sudah dihitung sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 66 Tahun 2023, turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasar beleid tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Tegal menerima tunjangan rumah dengan besaran Rp35 juta hingga Rp41 juta per bulan. Sementara anggota DPRD mendapatkan Rp24,1 juta tiap bulannya.

"(Dasarnya) aturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta asas kepatutan dan kewajaran,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, (4/9/2025).

Meski sah secara hukum, besaran tunjangan rumah DPRD tersebut menuai kritik dari masyarakat.

Gerakan Masyarakat Tegal Berdaulat (GMTB) menilai kebijakan itu berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Koordinator GMTB, Nurkhisom, meminta agar tunjangan rumah DPRD dikaji ulang.

"Kenaikan tunjangan di masa-masa sulit justru menghianati amanah yang telah diberikan oleh rakyat,” ujarnya.

Menurut Nurkhisom, meski aturan tersebut telah dibandingkan dengan daerah lain seperti Pemalang, Brebes, dan Pekalongan, tetap diperlukan pengawasan ketat.

Ia juga mendorong adanya rumah aspirasi untuk memperkuat kontrol publik terhadap wakil rakyat. Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Tegal belum memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan rumah tersebut.

=====

Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DPRD atau tulisan lainnya dari Tegalterkini.id

tirto.id - Flash News
Reporter: Tegalterkini.id
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Alfons Yoshio Hartanto