Menuju konten utama

Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari? Cek Jadwalnya

KPU menetapkan bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara, tepatnya mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari? Cek Jadwalnya
Ilustrasi pemilu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Masa tenang merupakan agenda penting dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Penentuan jadwal masa tenang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara utama Pemilu 2024. Sesuai dengan jadwal dari KPU, saat ini rangkaian acara pemilu baru memasuki periode kampanye.

Masa kampanye ini dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, barulah rangkaian acara Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 Februari 2024 diikuti dengan pemungutan suara.

Proses pemungutan suara pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024. Demi memastikan partisipasi pemilih yang maksimal, pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Masa Tenang Pemilu Berapa Hari?

Masa tenang Pemilu merupakan periode sebelum dilaksanakannya tahap pemungutan suara. Mengutip situs KPU, masa tenang akan berlangsung selama 3 hari setelah masa kampanye berakhir.

Periode masa tenang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Dengan demikian, masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari.

Selama masa tenang berlangsung, tim sukses maupun calon yang maju di Pemilu 2024 dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Aturan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu tersebut bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang, termasuk:

  • pertemuan terbatas;
  • pertemuan tatap muka;
  • penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
  • pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • kampanye di media sosial;
  • iklan media massa;
  • rapat umum;
  • dan bentuk kampanye lainnya.

Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja melakukan kampanye dalam masa tenang dapat dikenai sanksi.

Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Cara Mencoblos pada Pemilu 2024

Dikutip dari laman Radio Republik Indonesia, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara, yaitu Rabu (14/2/2024), mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Proses pencoblosan pada Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini tahapan cara mencoblos pada Pemilu 2024 yang tercantum dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu:

1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

2. Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

3. Pemilu Anggota DPD

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

Adapun cara pencoblosan di dalam negeri adalah sebagai berikut:

  • Pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya;
  • Di lokasi TPS, pemilih mengisi daftar hadir yang diminta oleh panitia;
  • Pemilih menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) serta menunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan;
  • Pemilih mencoblos pada surat suara sesuai petunjuk;
  • Setelah mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk;
  • Surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan;
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti partisipasi dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023:

  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
  • 21 Januari - 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
  • 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 2 - 22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
  • 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres putaran kedua.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Politik
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy