tirto.id - Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah masa sebelum penyelenggaraan tahap pemungutan suara yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Aturan masa tenang Pemilu melarang bagi peserta, pelaksana, atau tim kemenangan melakukan kampanye dalam berbagai bentuk seperti rapat terbatas hingga penyebaran bahan kampanye.
Beberapa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak bulan Maret 2022.
Pemilu tersebut di antaranya ditujukan untuk pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 putaran pertama:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).
- Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni-14 Desember 2023).
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022).
- Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022).
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).
- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023).
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).
- Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).
- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024).
- Pemungutan suara (14 Februari 2024).
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024).
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024).
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024).
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret-25 April 2024).
- Kampanye (2 Juni-22 Juni 2024).
- Masa Tenang (23-25 Juni 2024).
- Pemungutan Suara Putaran Kedua (26 Juni 2024).
- Penghitungan Suara (26-27 Juni 2024).
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27-20 Juli 2024).
- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Pengertian Masa Tenang, Larangan, dan Sanksinya
Salah satu tahapan dalam Pemilu 2024 adalah masa tenang. Waktu tersebut merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Masa tenang dilaksanakan pada waktu tertentu setelah pelaksanaan kampanye, dan sebelum tahap pemungutan suara.
Dilansir laman Bawaslu, masa tenang merupakan waktu untuk rihla dan bermunajat kepada Tuhan supaya calon diberikan kemenangan dalam Pemilu.
Di sisi lain, masa tenang dapat dimanfaatkan calon untuk mempersiapkan diri mengenai segala hasil yang akan diperoleh dari Pemilu.
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam berbagai bentuk mulai dari rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, hingga kampanye di media sosial.
Berbagai bentuk kampanye yang dilarang pada masa tenang diatur berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut:
“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bagi peserta maupun tim kampanye yang melakukan kampanye di masa tenang akan dikenakan hukum penjara dan denda. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 278 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut:
“Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.”
Tidak hanya itu, dalam Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai hukuman bagi pelaksana, peserta atau tim kampanye yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbal ketika masa tenang sebagai berikut:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno