tirto.id - Pemilihan umum (Pemilu) diadakan untuk memilih calon legislatif dan eksekutif negara.
Tahun depan, Indonesia akan mengadakan pemilihan DPR, DPD, DPRD, dan Presiden-Wakil Presiden secara serentak dalam ajang Pemilu 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dijabarkan terdapat tiga lembaga yang ditugaskan sebagai penyelenggara pemilu.
Berikut masing-masing lembaga tersebut.
1. KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga yang tugasnya melaksanakan pemilu. Terdapat 7 orang anggota yang bertugas di lembaga ini.
2. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
Badan Pengawas Pemilu seperti namanya, bertugas mengawasi jalannya rangkaian pencoblosan pemilu di Indonesia. Ada sejumlah 5 orang yang diberikan tugas dalam lembaga ini.
3. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengatur berbagai jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilu. Dengan begitu, tugasnya juga mencakup menangani pelanggaran yang terjadi.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Bentuk Pelanggarannya
Penyelenggara Pemilu, baik itu pihak KPU, Bawaslu, dan DKPP, tidak boleh melanggar berbagai kode etik dalam pelaksanaan pemilu.
Ketentuan tentang kode etik penyelenggara pemilu ini diatur melalui Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019. Kemudian, diperbarui lagi beberapa pasalnya melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan DKPP Pemilu RI No. 2 Tahun 2019, kode etik didefinisikan sebagai kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang jadi acuan berperilaku bagi penyelenggara pemilu.
Dengan begitu, penyelenggara pemilu nantinya mengetahui tentang kewajiban, larangan, tindakan, ucapan, yang sekiranya patut atau tak patut dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Untuk landasan kode etik penyelenggara pemilu, diatur melalui Pasal 5 Ayat 1 dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Berikut ini isi pasal tersebut.
(1) Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada:
- Pancasila dan UUD RI Tahun 1945
- Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
- Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu
- Asas Pemilu
- Prinsip Penyelenggara Pemilu
Mengutip ungkapan Muhammad, Ketua DKPP, seperti dilansir dari situs resmi DKPP, disebut bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berbeda dengan tindak pidana.
Sementara itu, dijelaskan juga bahwa orang yang terbukti melanggar bisa diberikan teguran, pemberhentian sementara, hingga pemecatan tetap.
Khusus pelanggaran kode etik pemilu, contoh pelanggarannya disebutkan oleh situs Bawaslu Nias Barat.
Di antaranya mencakup terlibat kegiatan/menjadi anggota partai dan meminta/menerima imbalan dari calon.
Mereka yang melakukan ini bisa diberi peringatan hingga diberhentikan secara permanen.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno