Menuju konten utama

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dari Pendaftaran-Pelantikan

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dari pendaftaran sampai pelantikan.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dari Pendaftaran-Pelantikan
Pimpinan partai lokal Aceh berfoto bersama usai menerima nomor urut saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Tahun 2024, Indonesia akan menggelar hajatan akbar demokrasi, yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024.

Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tahapan terbaru adalah penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Partai-partai yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 adalah:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai lokal Aceh

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)

19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 beserta jadwalnya:

  1. Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  8. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  9. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  10. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  11. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  12. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  15. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
  2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
  3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
  4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
  5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
  7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra