Menuju konten utama

Marzuki Laporkan Pencatutan Namanya Terkait Korupsi E-KTP

Marzuki menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan terdakwa kasus E-KTP atau pun kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah menjadi sotoran itu.

Marzuki Laporkan Pencatutan Namanya Terkait Korupsi E-KTP
Marzuki Alie. Foto/Wikipedia

tirto.id - Nama mantan Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie disebut-sebut telah menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar dari korupsi proyek E-KTP.

Hal tersebut tertera dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Irman dan Sugiharto, yang dibacakan dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3/2017).

Terkait dengan itu, Marzuki Alie akan melaporkan ke Polisi, Jumat (10/3) atas pencemaran nama baik karena telah menyeret namanya.

"Saya pastikan saya tidak menerima, besok Insya Allah saya laporkan ke polisi," kata Marzuki di Jakarta.

Lebih lanjut Marzuki menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan terdakwa kasus E-KTP atau pun kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah menjadi sotoran itu.

Marzuki meyakini bahwa namanya hanya dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, ia merasa tidak pernah menerima apapun terkait proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun itu.

"Saya pastikan tidak benar dan saya tidak menerima apapun, besok saya lapor ke polisi," ujarnya.

Terkait dengan pencatutan namanya itu, Marzuki mengaku namanya sudah sering disebut dalam kasus-kasus dugaan korupsi sehingga bukan dalam kasus e-KTP saja, namun ia membantah ikut terlibat di dalam kasus itu.

Namun demikian, ia tak mau berkomentar lebih lanjut terkait dengan dugaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga menerima Rp20 miliar dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

"Kalo partai saya tidak tahu, tanya Anas sebagai Ketua Umum, sebagai pribadi tidak ada yang hubungi saya mau kasih duit," katanya.

Menurut laporan Antara, puluhan nama-nama besar disebut-sebut juga ikut menerima aliran dana pengadan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (9/3)

"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Marzuki Alie menerima uang sejumlah Rp20 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto