Menuju konten utama

Nama Pejabat yang Terseret Korupsi e-KTP dalam Dakwaan JPU

Sejumlah nama pejabat eksekutif dan legislatif disebut JPU dalam pembacaan dakwaan di persidangan perdana kasus korupsi e-KTP 2011-2012.

Nama Pejabat yang Terseret Korupsi e-KTP dalam Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.

tirto.id - Dalam persidangan perdana kasus korupsi e-KTP 2011-2012, sejumlah nama pejabat eksekutif dan legislatif disebut JPU dalam pembacaan dakwaan.

Beberapa nama yang disebut antara lain Ketua DPR Setya Novanto yang disebutkan dalam dakwaan. Disebutkan Ketua JPU Irene Putri, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011 bersama-sama dengan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain.

"Terdakwa I Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa II Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua panitia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata Ketua JPU KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Jaksa menyebutkan sejumlah pejabat yang ikut menikmati aliran dana e-KTP yaitu:

1. Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta

2. Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan) sebesar 615 ribu dolar AS dan Rp25 juta

4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah 50 ribu dolar AS

5. Husni Fahmi (Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) sejumlah 150 ribu dolar AS dan Rp30 juta

6. Anas Urbaningrum (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR) sejumlah 5,5 juta dolar AS

7. Melcias Marchus Mekeng (ketua badan anggaran DPR) sejumlah 1,4 juga dolar AS

8. Olly Dondokambey (mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara) sejumlah 1,2 juta dolar AS

9. Tamsil Linrung (mantan Wakil Ketua Banggar DPR) sejumlah 700 ribu dolar AS

10. Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,2 juta dolar AS

11. Arief Wibowo (anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan) sejumlah 108 ribu dolar AS

12. Chaeruman Harahap (mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar) sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar

13. Ganjar Pranowo (Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat itu, yang sekarang Gubernur Jawa Tengah) sejumlah 520 ribu dolar AS

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah 1,047 juta dolar AS

15. Mustoko Weni (anggota Komisi II DPR) sejumlah 408 ribu dolar AS

16. Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 258 ribu dolar AS

17. Taufik Effendi (Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 103 ribu dolar AS

18. Teguh Djuwarno (Wakil Ketua Komisi II dari PAN) sejumlah 167 ribu dolar AS

19. Miryam S Haryani (anggota Komisi II dari Partai Hanura) sejumlah 23 ribu dolar AS

20. Rindoko, Numan Bdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Frasi (Kapolsi) di Komisi II masing-masing 37 ribu dolar AS

21. Markus Nari (anggota Komisi II dari Partai Golkar) sejumlah Rp4 miliar dan 13 ribu dolar AS

22. Yasonna Laoly sejumlah 84 ribu dolar AS (saat itu sebagai Wakil ketua banggar dari PDI-P dan saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM)

23. Khatibul Umam Wiranu (anggota Komisi II dari fraksi Partai Demokrat) sejumlah 400 ribu dolar AS

24. M. Jafar Hapsah (mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat) sejumlah 100 ribu dolar AS

25. Ade Komarudin (Sekretaris Fraksi Partai Golkar) sejumlah 100 ribu dolar AS

26. Marzuki Ali (Ketua DPR) sejumlah Rp20 miliar.

27. Johanes Marliem (panitia pengadaan e-KTP) sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar

28. 37 anggota Komisi II lain yang seluruhnya berjumlah 556 ribu dolar AS, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS

29. Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta.

Dugaan korupsi itu dilakukan dengan mengatur proses penganggaran, pelelangan dan pengadaan proyek e-KTP dalam kontrak tahun jamak senilai Rp5,952 triliun dengan pembagian pada 2011 sejumlah Rp2,291 triliun dan pada 2012 sejumlah Rp3,66 triliun.

Dalam proses penganggaran, pada November 2009, Gamawan Fauzi selaku Mendagri saat itu meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan) NIK yang semua dibiayai menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari APBN murni.

Usulan itu lalu dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Kemendagri Komisi II DPR.

Selanjutnya sejak Februari 2010 sampai Desember 2012, Irman dan Sugiharto secara teratur dan terus-menerus menemui Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Burhanudin Napitupulu, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPR RI yaitu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo dan Miryam S Haryani.

Dalam pertemuan-pertemuan itu juga mengikutsertakan Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi.

Untuk melancarkan pembahasan anggaran e-KTP, Irman dan Sugiharto mengucurkan uang kepada 54 anggota Komisi II DPR (merangkap pimpinan) dan juga Ketua DPR saat itu Marzuki Ali dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng (Partai Golkar) selaku ketua banggar, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (Partai Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDI-Perjuangan) serta Tamsil Linrung (PKS).

Rangkaian perbuatan yang disebut dalam dakwaan tersebut untuk memperkaya Irman dan Sugiharto yaitu Irman sejumlah Rp2,371 miliar, 877,7 ribu dolar AS dan 6 ribu dolar Singapura serta memperkaya Sugiharto sejumlah 3.473.830 dolar AS dan juga memperkaya orang lain dan korporasi.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri