Menuju konten utama

Maruarar Gandeng Kejagung Bantu Tangani Kasus Hukum di Kemen-PKP

Maruarar menambahkan, 15 kasus tersebut berada di daerah luar Jakarta yakni lima kasus merupakan dugaan tipikor dan 10 lainnya adalah dugaan pidana umum.

Maruarar Gandeng Kejagung Bantu Tangani Kasus Hukum di Kemen-PKP
Konferensi pers Menteri PKP Maruarar Sirait dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai penandatanganan MoU di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menggandeng Kejaksaan Agung lewat MoU untuk melakukan pendampingan dalam setiap program dan penindakan kasus yang ditemukan dalam sejumlah proyek. Sejauh ini, terdapat 15 kasus yang sudah ditemukan dari investigasi internal Kementerian PKP.

"Itu dibuktikan dengan ada beberapa, total sekitar 15 case yang ada di Kementerian kami. Yang ada yang sudah putus, keputusan pengadilannya, ada yang sedang berproses," ucap Menteri PKP, Maruarar Sirait, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Maruarar menambahkan, 15 kasus tersebut berada di daerah luar Jakarta. Dia merinci, lima kasus di antaranya merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 lainnya adalah dugaan tindak pidana umum.

"Kalau kita selalu menyampaikan proses-proses itu secara transparan dan langsung kepada pihak Kejaksaan," ungkap dia.

Menurut Maruarar, MoU dengan Kejaksaan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel. MoU ini, kata dia, bukan sekedar dokumen formal, tetapi juga tonggak awal bagi sinergi nyata dalam melaksanakan tugas di Kementerian PKP.

Pria yang akrab disapa Ara itu menyebut MoU itu memuat tujuh poin penting, yakni pertukaran data, pemberian bantuan hukum, ketiga dukungan dalam rangka penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, kerja sama ini akan memperkuat segala upaya-upaya pencegahan tindak pidana terutama korupsi yang selama ini sudah berjalan sebelumnya antara kedua lembaga. Selain itu, menjaga tata administrasi dalam setiap program pembangunan di bawah Kementerian PKP.

"Kemudian ada juga kami melakukan penindakan-penindakan atas berbagai kasus yang dilaporkan karena Pak Menteri ini selalu terbuka kalau ada hal-hal penyelewengan-penyelewengan," kata Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher