tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekadar koreksi hukum, melainkan ujian politik bagi pemerintah dan parlemen.
“Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/10/2025).
Dengan demikian, pria yang juga Ketua BKSAP DPR RI ini pun mendorong agar pemerintah melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil. “Agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik. Jangan sampai lembaga ini sekadar 'ganti nama' dari KASN, namun tanpa daya eksekusi,” tuturnya.
Politikus PKS ini pun menilai, cita-cita reformasi birokrasi yang telah dibangun lebih dari satu dekade terakhir adalah menciptakan aparatur negara yang profesional, netral, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik.
“Jika pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka seluruh cita-cita reformasi birokrasi yang dibangun lebih dari satu dekade terakhir akan runtuh di depan mata,” ucapnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, langkah MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi penegasan penting bahwa pengawasan ASN tidak boleh berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif.
Dalam putusan perkara tersebut, MK menyatakan Pasal 26 Ayat (2) Huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen. Lembaga ini harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Saya sepakat dengan keputusan MK ini. Pembentukan lembaga pengawasan independen penting agar ASN netral dan punya institusi pelindung seperti IDI, atau PGRI untuk guru,” ungkap wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.
Dia pun menilai, penghapusan KASN dan pelimpahan fungsi pengawasan kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru membuka ruang konflik kepentingan.
“Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit,” jelasnya.
Mardani menegaskan, keputusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan, merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan, misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” ucap Mardani.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawasan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam salinan putusan perkara nomor 121/PUU-XXII/2025 yang menguji UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah berujar, MK menilai pembentukan lembaga independen pengawasan ASN dilakukan untuk menjaga kemandirian serta melindungi karier ASN.
"Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," sebut Guntur saat pembacaan putusan perkara nomor 121 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































