tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK terpilih. MAKI masih menggugat Ketua DPR Puan Maharani atas proses pemilihan anggota BPK tersebut.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt. Hari ini berlangsung sidang kedua atau perbaikan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur.
"Presiden harus menunggu putusan gugatan ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap menunggu hingga proses Banding dan Kasasi," uja Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi anggota BPK melalui mekanisme voting. Ia memperoleh 44 suara, lebih tinggi ketimbang kandidat lainnya yakni Dadang Wihana dengan 12 suara. Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman sebagai anggota BPK terpilih pada 10 September 2021.
Menurut MAKI, Nyoman semestinya tak lolos seleksi anggota BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 tentang BPK. Nyoman belum genap dua tahun meninggalkan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.
Selain Nyoman, gugatan MAKI diperuntukan untuk anggota BPK terpilih lainnya yakni Harry Z. Soeratin. Ia baru saja dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Juli 2020.
Akan tetapi, Ketua DPR Puan Maharani menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan