Menuju konten utama

MAKI Gugat Ketua DPR Puan Maharani soal Seleksi Anggota BPK

MAKI menduga Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota BPK.

MAKI Gugat Ketua DPR Puan Maharani soal Seleksi Anggota BPK
Politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani. ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

MAKI meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Gugatan itu rencananya akan dilayangkan pekan depan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga dua calon anggota BPK yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin tidak memenuhi persyaratan.

"Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019, yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hingga kini ia masih menyandang jabatan KPA tersebut.

"Kedua calon itu seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan," kata Boyamin.

Pasal tersebut menegaskan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Pemakaian terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung dalam surat Nomor: 118/KMA/IX/2009 bertanggal 24 September 2009.

"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," ucap Boyamin.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CALON ANGGOTA BPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan