Menuju konten utama

Mahfud Tuntut KPU Gunakan Jasa Audit Independen Soal Sirekap

Mahfud meragukan klaim KPU yang menyatakan telah melakukan audit terhadap aplikasi Sirekap karena terus terjadi kesalahan.

Mahfud Tuntut KPU Gunakan Jasa Audit Independen Soal Sirekap
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyambangi kediaman Mahfud MD di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - HN - Mahfud MD Tuntut KPU Lakukan Audit Forensik Soal Sirekap

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD, meminta KPU RI melakukan audit terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dia meminta KPU melakukan audit karena kesalahan dalam Sirekap terjadi berulang kali, meskipun telah mendapat protes dari sejumlah partai politik dan masyarakat sipil.

"Sirekap itu kan masih nggak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya tentu ada sertifikasinya ya," kata Mahfud di kediaman pribadinya di Kuningan, Jakarta Selatan, usai menyambut Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Kamis (22/2/2024).

Mahfud meragukan klaim KPU yang menyatakan telah melakukan audit terhadap aplikasi Sirekap. Dirinya berharap KPU mau diaudit oleh lembaga independen terpercaya dengan sejumlah ahli komputer. Hal ini mengingat Sirekap masih terus menampilkan kesalahan yang berulang kali.

"Karena kesalahannya tuh berulang-ulang sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu audit itu menjadi penting," kata dia.

Meski mendesak KPU untuk melakukan audit, Mahfud belum menyampaikannya secara resmi. Dirinya menegaskan pernyataan soal audit adalah aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan soal Sirekap.

"Jadi kita belum berkoordinasi, usul saja nanti. Nanti tentu akan disampaikan secara resmi ya. Ini kan baru saya menampung, membaca usul-usul masyarakat kembali. Dan anda sudah membaca dan dimana-mana ada usul, saya setuju," kata dia.

Saat dikonfirmasi, apakah kasus ini dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahfud menyanggahnya. Menurutnya, permasalahan Sirekap tak perlu dibawa ke MK, namun cukup dilaporkan ke KPU sebagai pertanggungjawaban di bidang teknis.

"Oh nggak, ke MK tetap jalan di luar forensik. MK itu kasus sendiri ya, itu sudah ada tim hukumnya, itu jalan," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Partai pengusung paslon nomor urut 3 tersebut juga telah mengajukan permohonan resmi untuk audit forensik Sirekap. Desakan audit forensik itu dilayangkan PDIP kepada KPU yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Rabu (21/2/2024).

PDIP juga secara tegas menunjukkan sikap penolakan atas penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Di satu sisi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan masalah Sirekap semestinya tidak berimbas pada penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK.

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu, ujar Hasto, harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas