tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan penampungan pengungsi Rohingya yang terombang-ambing di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh bersifat sementara.
Hal itu lantaran Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.
"Indonesia itu sebenarnya tak ikut sebagai pihak yang menandatangani atau meratifikasi penampungan pengungsi. Karena PBB sudah bentuk UNHCR itu ya untuk mengatur itu," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021) dilansir dari Antara.
Tetapi, kata Mahfud pemerintah Indonesia memiliki rasa kemanusiaan, sehingga mau menampung pengungsi Rohingya.
"Mereka itu masuk ke perairan dan ada yang mau mati. Ada yang melompat, ada yang mau menenggelamkan diri karena sakit, ada yang karena kalau dikembalikan dia lebih baik mati saja. Ada juga yang begitu. Akhirnya kita tampung," kata Mahfud.
Pemerintah Indonesia atas nama kemanusiaan memutuskan akan menampung pengungsi Rohingya yang saat ini terapung-apung di atas kapal di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal tersebut," kata Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/12).
Dari pengamatan yang dilakukan, penumpang kapal tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak.
"Jumlah pasti dari pengungsi tersebut baru akan diketahui setelah pendataan lebih lanjut. Kapal pengungsi saat ini sedang berada sekitar 50 mil laut lepas pantai Bireuen dan akan ditarik ke daratan," kata Armed.
Editor: Bayu Septianto