tirto.id - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) menyerukan agar pemerintah Indonesia mengizinkan kapal yang membawa pengungsi Rohingya di perairan Bireuen, Aceh, untuk berlabuh sejak pertama kali terlihat pada Minggu (26/12) lalu.
Dalam keterangan tertulis dari kantor UNHCR di Indonesia pada Rabu, badan PBB tersebut mengkhawatirkan keselamatan para pengungsi yang berada di atas kapal, menyusul laporan dan foto dari nelayan setempat yang menunjukkan bahwa mayoritas penumpang kapal tersebut adalah wanita dan anak-anak, sementara kondisi kapal sangat padat dan tidak dapat berlayar.
“UNHCR sangat mengkhawatirkan keselamatan dan nyawa para pengungsi yang berada di kapal. Untuk mencegah hilangnya nyawa, UNHCR mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengizinkan kapal tersebut menepi dengan selamat,” demikian UNHCR, seperti dilansir Antara.
Pihaknya menyebut bahwa Indonesia telah menjadi teladan bagi negara-negara lain di kawasan selama bertahun-tahun dalam perlindungan terhadap pengungsi.
“UNHCR berharap untuk melihat semangat kemanusiaan yang sama lagi hari ini di Aceh. Kelompok Rohingya telah melarikan diri dari kekerasan, penganiayaan dan melakukan perpindahan yang terpaksa selama puluhan tahun. Bagi mereka yang mencari perlindungan internasional, izin berlabuh dengan aman dan akses untuk prosedur suaka serta kemanusiaan harus diberikan,” papar UNHCR.
Mereka merujuk pada upaya pemerintah RI untuk menyelamatkan para pengungsi Rohingya di perairan Aceh Timur pada 2018, 2020, dan pada Juni 2021.
Selain kondisi kapal yang tidak dapat berlayar dan padat penumpang, UNHCR juga menyebut laporan dari nelayan setempat bahwa kapal mengalami kebocoran dan kerusakan mesin sehingga terombang-ambing di laut terbuka di tengah cuaca buruk dan dapat berisiko tenggelam.
Staf UNHCR telah berada di lapangan dan menjalin koordinasi dengan pemerintah setempat dan mitra kerja kemanusiaan lainnya.
“Kami siap membantu pemerintah serta masyarakat setempat dalam memberikan bantuan darurat penyelamatan jiwa bagi kelompok tersebut,” demikian UNHCR.
Editor: Restu Diantina Putri