tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 dalam kampanye Pilkada 2020 sebesar 2,2 persen.
"Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73,500 ribu event, itu pelanggaran-nya kira-kira 1.510 protokol kesehatan, itu pun yang kecil-kecil, misalnya, lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan lainnya," kata Mahfud usai memimpin rapat kordinasi soal analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/11/2020), dikutip dari Antara.
Menurut Mahfud, hingga hari ke-59 masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berjalan baik, aman dan terkendali. Namun ia tak menampik ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. Ia memastikan sejumlah kasus pelanggaran yang ditemukan saat ini sudah diproses.
"Yang diproses pindana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, dan juga sudah dalam proses peradilan juga," ujar Mahfud.
"Jadi, jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya," imbuhnya.
Mahfud mengingatkan agar pasangan calon dan juga tim kampanye tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar, sanksi yang diberikan bisa diskualifikasi.
"Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanyenya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya," katanya menegaskan.
Mahfud meminta masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada, karena momen ini hanya lima tahun sekali. Ia mengatakan setiap individu bisa menentukan pemimpin mereka sendiri.
"Kami juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman agar berpartisipasi di dalam Pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri," ucapnya.
Meski begitu, Mahfud tak menyinggung penyelenggara hingga kontestan Pilkada 2020 yang positif terpapar COVID-19. Mulai dari anggota KPU, Bawaslu, hingga calon bupati/walikota dan gubernur di sejumlah daerah.
Pada masa pendaftaran, KPU RI mencatat 63 calon kepala daerah positif COVID-19. Tiga diantaranya bahkan dilaporkan meninggal dunia akibat terpapar virus Corona.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan