tirto.id - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah akan menindak para pengusaha sawit ilegal. Mahfud mengatakan, para pelaku penggelapan sawit akan diselesaikan secara baik-baik dengan denda administrasi. Jika tidak, pemerintah tidak segan-segan menindak dengan pidana.
"Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan didenda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan pembayaran denda. Kalau masih tidak mau juga, tidak kooperatif, kita akan pidanakan," kata Mahfud usai rapat terbatas tentang sawit bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan , Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Mahfud mengatakan selain pemidanaan, pemerintah juga akan menghitung kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Ia mencontohkan, pemerintah menghitung berapa keuntungan gelap yang diperoleh, kemudian keuntungan perpajakan yang tidak diambil pemerintah hingga denda lain.
Mahfud mencontohkan secara tidak langsung pada kasus pengusaha PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi. Mahfud mengatakan bahwa ada pengusaha yang mendapat keuntungan secara ilegal hingga Rp42 triliun berdasarkan perhitungan kerugian perekonomian negara. Namun, MA hanya mengabulkan Rp2 triliun dan Surya divonis penjara.
"Sudah inkrah. Jadi besok akan dipenjara, kerugian perekonomian negara itu ada diundang-undang. Selama ini hanya menghitung kerugian keuangan negara. Kalau negara itu menghitung pajak dan APBN. Proyek-proyek APBN. Kalau keuangan negara, lingkungan hidup, penggelapan, pengiriman keuntungan secara gelap dan sebagainya nanti dihitung," kata Mahfud.
Mahfud pun mengatakan, pemerintah mencatat ada sekitar 2.100 pengusaha ilegal, tetapi sudah mulai diperbaiki. Namun pemerintah akan memberi tenggat waktu hingga November agar pengusaha sawit nakal bisa menyelesaikan administrasi.
"Oleh sebab itu, sembari ada penyelesaian secara baik-baik kita hanya akan menghitung kerugian negara dulu dan harus bayar dengan denda sampai november," kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto