Menuju konten utama

MA Minta Jaminan Keamanan Hakim Masuk dalam RUU Jabatan Hakim

Mengacu hasil studi banding ke AS, MA berharap sistem perlindungan hakim di Indonesia diperkuat guna jamin independensi peradilan.

MA Minta Jaminan Keamanan Hakim Masuk dalam RUU Jabatan Hakim
Juru Bicara MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Yanto, menberikan keterangan kepada wartawan saat acara perayaan HUT ke-73 IKAHI di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mendesak agar poin jaminan keamanan dan keselamatan bagi hakim diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang sedang digodok di DPR RI. Mengacu pada hasil studi banding ke Amerika Serikat (AS), MA berharap sistem perlindungan hakim di Indonesia dapat diperkuat guna menjamin independensi peradilan.

Juru Bicara MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Yanto, mengatakan, MA telah melakukan studi banding ke AS. Studi itu untuk mempelajari sistem keamanan bagi hakim-hakim di sana.

Hasil studi banding itu pun disebutnya telah disampaikan langsung kepada pihak Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyusunan RUU Jabatan Hakim.

“Di RUU Jabatan Hakim kita hanya mengatakan minta jaminan keamanan. Gitu ya. Lha bentuknya seperti apa saya kurang tahu, tapi kita minta jaminan keamanan,” kata Yanto kepada para wartawan saat acara perayaan HUT ke-73 IKAHI di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, sistem keamanan bagi hakim dj AS dilakukan dengan cara menempatkan. seorang polisi pengadilan atau disebut george marshall.

Selain itu, kursi di dalam ruang persidangan di AS juga hanya tersedia sebanyak dua baris, dan ruang sidang akan langsung ditutup saat tempat duduk sudah penuh terisi.

“Di sini kan nggak, begitu masuk ruang sidang kan bebas. Ya toh?” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR akan menjunjung tinggi keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Jabatan Hakim.

Menurutnya, keterbukaan dan partisipasi yang bermakna itu menjadi hal utama guna mencegah terjadinya polemik seperti saat proses penyusunan RUU KUHAP.

“[Penyusunan Rancangan] Undang-Undang Jabatan Hakim ini sudah mulai memberlakukan penyerapan aspirasi, teman-teman IKAHI tadi udah diundang ya,” ujar Habiburokhman.

“Karena kita belajar dari [penyusunan] KUHAP kemarin, waktu itu kita diprotes sama teman-teman NGO, masyarakat sipil, bahwa kita penyerapan aspirasinya itu setelah pembahasan. Mereka merasa tidak cukup terakomodir,” sambungnya.

Habiburokhman mengatakan Komisi III juga melakukan komunikasi intensif dengan seluruh hakim di Indonesia. Dia memastikan semua aspirasi terkait RUU Jabatan Hakim akan terakomodir secara maksimal.

"Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan teman-teman hakim di seluruh Indonesia, banyak yang WA kami, banyak yang menghubungi kami, menyampaikan usul-usul,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JAMINAN KEAMANAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah