tirto.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak bakal hadir di sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023) besok. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menuturkan kliennya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (08/10/2023), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung," kata Petrus dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).
Petrus mengaku kliennya kerap muntah sesudah minum atau makan bahkan sejak Selasa lalu, sudah mengeluhkan sakit kepala atau pusing-pusing.
"Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," klaimnya.
Kemudian, dia menuturkan, kejadian kepala pusing itu terus dialami Lukas dari Rabu hingga Kamis. Sementara pada Jumat pagi, kliennya ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK.
Petrus pun menyesalkan mengapa kliennya tidak langsung dilarikan ke RSPAD. Akibat jatuh di toilet, hasil observasi menunjukan Lukas mengalami pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada Tim Pengacara dan keluarga pada hari jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," imbuhnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Senin, 9 Oktober 2023.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menuturkan, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara Lukas Enembe telah selesai dan ditutup, setelah yang bersangkutan menyampaikan duplik pribadi dan duplik dari penasihat hukumnya menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Intan Umbari Prihatin