tirto.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jumat (6/10/2023). Ia dilarikan ke rumah sakit usai mengeluhkan sakit kepala beberapa hari terakhir ini.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa kliennya dibawa ke RSPAD karena mengeluhkan pusing usai terjatuh di kamar mandi saat buang air besar. Saat terjatuh, ia ditolong oleh petugas Rutan KPK yang langsung memberitahukan kepada pihak pengacara.
Akibat terjatuh tersebut, Lukas Enembe juga mengalami benjol di bagian kepalanya.
"Saat saya datang mau nengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD," ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Ditambahkan Petrus, keluhan Lukas Enembe sudah dirasakan sejak Selasa (3/10/2023) kepadanya. Kemudian, pada saat keluarganya datang berkunjung pada Rabu (4/10/2023) kembali mengeluhkannya dan melihat kakinya bengkak.
Menurut Petrus, Lukas Enembe juga tidak bisa tidur saat malam hari. Hal itu juga diamini oleh tahanan satu selnya.
"Pada Jumat siang, setelah masuk ke RSPAD, Lukas segera dirawat oleh dokter ahli syaraf, dr. Tannov dan hingga kini, masih terus diobservasi perkembangan kesehatannya terutama benjolan di kepala paska jatuh di rumah sakit," tuturnya.
Sementara itu, KPK belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait kondisi Lukas Enembe itu. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak KPK belum direspons.
Sakitnya Lukas Enembe itu terjadi tiga hari menjelang sidang pembacaan vonis atas kasusnya, Senin (9/10/2023). Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada Januari 2023, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.
Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe 10,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto