Menuju konten utama

Pengacara Lukas Enembe: Tidak Ada Saksi yang Lihat Gratifikasi

Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tidak mendasar.

Pengacara Lukas Enembe: Tidak Ada Saksi yang Lihat Gratifikasi
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (tengah) memberikan keterangan usai menyampaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tidak mendasar. Pasalnya, tidak ada satu orang pun yang bisa bersaksi bahwa benar Lukas menerima gratifikasi.

"Jaksa mengakui semua. Tidak ada satu saksipun yang melihat Lukas menerima gratifikasi," ujarnya ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Ia menyebut, pembuktian yang dilakukan oleh JPU sangat sederhana. "Hanya ada jejak-jejak lalu lintas uang di mana jejak itu kalau kita bedah, dalam teori ilmu hukum disebut persesuaian keterangan saksi," urainya.

Petrus juga menyebut bahwa transaksi tersebut hanya berupa petunjuk tanpa keterangan satu pihak pun. Petrus menilai, petunjuk tanpa keterangan tidak bisa ditarik kesimpulan.

"Adakah keterangan saksi yang dijadikan petunjuk bahwa ada lalu lintas uang? Pitun Enembe tidak pernah jadi saksi. Rifky Agereno yang katanya menerima dari Pitun Enembe juga tidak tahu siapa itu?" jelasnya.

Petrus juga mempermasalahkan, aliran uang tersebut tidak ada yang tertuju pada Lukas. "Kalau soal jejak lalu lintas uang, faktanya, supir Pitun Enembe menyetor ke rekening Rifky Agereno. Dari Rifky dikirim ke Agus Parlindungan. Dari Agus ke Dommy Yamamoto. Kapan sampai ke Pak Lukas? Tidak ada," ucapnya.

"Bagaimana kita mencari petunjuk dari satu orang tetapi tidak ada kesaksian. Petunjuk itu diterima dari cerita orang yang dirangkai sedemikian rupa sehingga terbentuk opini," lanjutnya.

"Terima kasih kepada JPU atas pengakuannya. Bahwa memang tidak ada saksi-saksi dalam dialog," tukas Petrus.

Pembacaan duplik Senin (25/9/2023), merupakan tindak lanjut dari pembacaan pleidoi yang dilakukan Lukas Enembe, Kamis lalu (21/9/2023).

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Gratifikasi tersebut diduga didapatkan oleh Lukas berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang