tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp47,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (13/9/2023)
Ia menambahkan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa juga menuntut apabila harta benda Lukas tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Lukas harus menggantinya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam melakukan penuntutan. Hal yang memberatkan Lukas yaitu berbelit-belit dan tidak sopan dalam persidangan.
"Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dipidana," kata jaksa.
Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat