tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.
Dalam pemeriksaan tersebut, Gabriel dicecar terkait dugaan adanya upaya Lukas Enembe untuk membawa uang miliaran rupiah ke dalam dan luar negeri menggunakan pesawat jet pribadi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri dengan menggunakan pesawat jet,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Gabriel diperiksa KPK pada Jumat, 8 September 2023, setelah sebelumnya sempat mangkir pada Selasa, 5 September 2023 pekan lalu dan mendapat ultimatum dari KPK.
Gabriel merupakan pihak yang juga dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus TPPU Lukas Enembe. Ia dicegah bersama 2 orang lainnya yaitu Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.
Pihak PT RDG Airlines lainnya juga tercatat sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Lukas Enembe. Penyidik KPK tercatat telah memeriksa Corporate and Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, dan pilot pesawat RDG Sri Mulyanto.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe juga diduga menyembunyikan uang hasil korupsi, salah satunya dengan cara menukar uang menjadi valas. Hal tersebut didalami oleh penyidik KPK dengan memeriksa saksi Agus Gunawan selaku wiraswasta pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Sementara itu, jaksa KPK telah lebih dahulu mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto