tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibrael Isaak supaya kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Presdir perusahaan penyewaan jet pribadi itu telah mangkir dua kali dari panggilan KPK.
"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
KPK sebelumnya telah melakukan upaya cegah terhadap Gibrael Isaak untuk bepergian ke luar selama enam bulan ke depan berkaitan dengan kasus TPPU Lukas Enembe (LE). Selain Gibrael Isaak, KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.
Sementara pada Januari 2023 lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.
Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang