Menuju konten utama

Pengacara Enembe Kecewa Pihak Bank Tak Dihadirkan di Persidangan

Petrus mengatakan seharusnya pihak Bank BCA dihadirkan dalam persidangan guna membuktikan benar tidaknya Lukas Enembe menerima suap.

Pengacara Enembe Kecewa Pihak Bank Tak Dihadirkan di Persidangan
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt.

tirto.id - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kecewa karena Jaksa Penuntut Umum pada KPK tak mau menghadirkan pihak Bank BCA ke persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini lantaran pihaknya menemukan transaksi mencurigakan yang diragukan kebenarannya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Lukas Enembe menerima suap dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selain itu, Lukas juga diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Rifky Agereno dan Agus Parlindungan Tambunan.

Padahal, Lukas mengklaim tidak mengenal Rifky dan Agus. Sebaliknya, Rifky juga mengaku tidak mengenal Lukas. Dakwaan, kata Petrus dibuat hanya bermodalkan slip setoran dari Bank BCA.

Petrus menilai adanya bukti setoran berupa slip setoran adalah investigasi awal. Perlu penyidikan lebih lanjut supaya kasus tersebut berkembang dengan baik sebelum akhirnya naik ke persidangan.

“Kalau buktinya hanya secarik kertas, itu meragukan kecuali pihak Bank BCA tampil di pengadilan dan menjelaskan ini ada slipnya,” jela Petrus saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Petrus mengatakan seharusnya pihak Bank BCA dihadirkan dalam persidangan guna membuktikan benar tidaknya Lukas Enembe menerima suap.

“Seharusnya pihak bank dihadirkan untuk memberikan klarifikasi apakah slip setoran yang ditampilkan di layar tadi asli punya mereka? Apakah di tanggal tersebut ada transaksi? Siapa yang datang? Kan tidak ada juga (pihak bank). Modalnya hanya slip setoran sementara bank BCA yang punya kertas setoran itu tidak pernah dikonfirmasi apakah kertas setoran itu punya bank BCA atau tidak?” katanya.

Petrus mengaku bukan hanya kliennya yang menginginkan pihak Bank BCA untuk dihadirkan ke persidangan, majelis hakim juga menginginkannya, namun JPU dari KPK tak melakukannya. Sementara, sidang pada pekan depan sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari JPU.

“Jujur kami kecewa. Pihak Bank BCA belum didatangkan ini sudah pembacaan tuntutan saja," jelasnya.

Petrus mengatakan kliennya bersama tim kuasa hukum dari awal menolak seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Lukas Enembe. Lukas, kata Petrus sejak awal membantah menerima suap dari Piton Enumbi.

"Pertama, Piton tidak pernah dimintai keterangan di BAP. Kedua, pihak bank tidak pernah dihadirkan ke persidangan untuk memberi keterangan bahwa benar ada setoran yang masuk. Kalau bermodalkan investigasi dan informasi awal saja tidak bisa," jelas Petrus.

Majelis Hakim tolak eksepsi Lukas Enembe

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Tuntutan Lukas Enembe Dibacakan Pekan Depan

Pemeriksaan Lukas Enembe dan saksi-saksi yang dihadirkan rampung. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu (13/9/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh meminta jaksa menyiapkan berkas tuntutan dalam waktu satu pekan.

"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya," kata Rianto.

Hakim juga memberikan waktu kepada Lukas Enembe menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada pekan berikutnya, 20 September 2023.

Setelah itu, jaksa bakal menanggapi pledoi yang disampaikan Lukas. Hal itu dijadwalkan dilakukan pada 27 September 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto