tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres No. 37 Tahun 2019 yang mengatur jabatan fungsional TNI dan memantik kontroversi. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintahan sekarang sama sekali tidak ada niat untuk menghidupkan Dwifungsi TNI seperti yang pernah terjadi di zaman Orde Baru.
Luhut menampik kekhawatiran sejumlah pihak yang mengaitkan perpres itu dengan Dwifungsi TNI. Saat perpres itu diteken, kata Luhut, tak pernah ada pikiran atau niat untuk menghidupkan kembali peran militer di ranah sipil.
“Tak ada, ngapain dia ada gitu-gituan (Dwifungsi TNI)? Kami (militer) tahu diri kok. Tak ada pikiran ke situ, tak ada,” tegas Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, pada Senin (1/7/2019).
Menurut Luhut, Perpres No. 37 Tahun 2019 tidak lantas dapat diartikan akan membawa pemerintahan saat ini seperti rezim Orde Baru. “Tak akan mengulangi (Orde Baru). Sama sekali tak ada pikiran itu,” tandasnya.
Bantahan senada juga dikatakan oleh Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani. Jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres itu, jelasnya, harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang, dan hak prajurit TNI dalam satuan organisasi TNI.
“Ini jelas mengatur prajurit TNI yang memiliki keterampilan, keahlian, pengetahuan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi TNI,” beber Jaleswari saat dihubungi reporter Tirto.id, Senin (1/7/2019).
“Jadi salah besar kalau dikatakan bentuk legalisasi dari wacana penempatan perwira tinggi TNI yang non-job,” imbuh Jaleswari.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Iswara N Raditya